Pekerjaan paruh waktu
Pekerjaan paruh waktu atau dalam bahasa Inggris disebut part time merupakan pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.[1] Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu, misalnya tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah atau gaji tidak sesuai dengan harapan.[2]
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia[sunting | sunting sumber]
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.[3]
Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC atau Master of Ceremony, menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya.[2]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01.
- ^ a b "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01.
- ^ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN