Pekerjaan paruh waktu

Pekerjaan paruh waktu (bahasa Inggris: part-time) adalah jenis pekerjaan dengan jam kerja yang lebih sedikit daripada jam kerja seorang pekerja penuh waktu.[1] Sebagai contoh, jika jam kerja penuh waktu umumnya adalah 40 jam per minggu, pekerja paruh waktu mungkin bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu.
Pekerjaan ini umumnya dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, atau sebagai langkah awal untuk memasuki dunia kerja. Bagi sebagian orang, terutama yang sedang dalam kondisi pengangguran atau memiliki keterbatasan ekonomi, pekerjaan paruh waktu juga dapat menjadi sumber penghasilan utama. Meskipun demikian, pekerjaan paruh waktu memiliki beberapa kekurangan, seperti minimnya jaminan perlindungan karyawan dan upah yang terkadang tidak sebanding dengan beban pekerjaan.[2]
Dasar hukum di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, peraturan mengenai pekerjaan paruh waktu diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini kemudian diperbarui dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.[3]
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.[4]
Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC (Master of Ceremony), menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01.
- 1 2 "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01.
- ↑ Detty, Risetya (28 September 2022). "Pekerja Paruh Waktu: Definisi, Dasar Hukum, hingga Contohnya". Ekrut Media. Diakses tanggal 06 Juni 2024.
- ↑ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN