Pekerjaan paruh waktu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Seorang pekerja paruh waktu yang sedang menyapu

Pekerjaan paruh waktu dalam bahasa Inggris disebut part time adalah pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.[1] Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Pekerjaan paruh waktu juga terkadang dijadikan pekerjaan tetap oleh seseorang yang pengangguran dan mempunyai latar belakang kurang mampu. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu. Misalnya, tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah yang tidak sesuai dengan harapan atau beban pekerjaan yang dilakukan.[2]

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.[3]

Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC (Master of Ceremony), menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01. 
  2. ^ a b "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  3. ^ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN