Pejabat penerima hasil pekerjaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah panitia atau pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bidang pengadaan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28.