Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dibentuk
  • 1 September 2021; 2 tahun lalu (2021-09-01) (sebagai ORIPH)
  • 1 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-01) (sebagai ORHL)
Dasar hukumPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
KepalaIman Hidayat
Situs web
brin.go.id/orhl

Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (disingkat ORHL) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORHL dijabat oleh Iman Hidayat.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada bulan September 2021, organisasi ini diberi nama Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati (ORIPH) sebagai transformasi dari Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Semasa bernama ORIPH, organisasi ini terdiri atas Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman; Pusat Riset Biologi; Pusat Riset Bioteknologi; Pusat Riset Biomaterial; serta Pusat Riset Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya.[2]

Pada bulan Januari 2022, ORIPH mendapatkan tambahan integrasi dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sehingga namanya berubah menjadi Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL). Berdasarkan reorganisasi ini, Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman kemudian berpindah ke Organisasi Riset Kesehatan.[3]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Hayati dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan terdiri atas:[4]

  • Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk
  • Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
  • Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
  • Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan
  • Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih
  • Pusat Riset Mikrobiologi Terapan
  • Pusat Riset Rekayasa Genetika
  • Pusat Riset Zoologi Terapan

Daftar kepala[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan.

No. Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Jabatan
1 Iman Hidayat 1 September 2021 4 Maret 2022 Plt. Kepala ORIPH
4 Maret 2022 masih menjabat Kepala ORHL

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024. 
  2. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (24 September 2021), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
  3. ^ "Finalisasi Penetapan 12 OR dan 85 PR". BRIN. 24 Januari 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024. 
  4. ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (25 Februari 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional