Oposisi (politik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Oposisi dalam dunia politik berarti partai penentang. Pemberontakan di dewan perwakilan yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan eksekutif yang berkuasa dalam kebijakan. Beberapa parpol ada yang menyebut dirinya sebagai partai penyeimbang kepentingan dalam memutuskan kebijakan.

Opposition lazim diterjemahkan menjadi oposisi. Kata itu berasal dari bahasa Latin oppōnere, yang berarti menentang, menolak, melawan. Nilai konsep, bentuk, cara, dan alat oposisi itu bervariasi. Nilainya antara kepentingan bersama sampai pada kepentingan pribadi atau kelompok.