Notaris publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Segel Notaris foil timbul dari Negara Bagian New York

Notaris publik (alias notaris) dari hukum umum adalah pejabat publik yang dibentuk oleh hukum untuk melayani masyarakat dalam hal-hal yang tidak bersifat sengketa yang biasanya berkaitan dengan transaksi keuangan umum, perkebunan, akta, surat kuasa, dan bisnis luar negeri dan internasional. Fungsi utama notaris adalah mengesahkan tanda tangan seseorang (untuk keperluan penandatanganan dokumen); menyelenggarakan sumpah dan penegasan; mengambil pernyataan tertulis dan pernyataan hukum, termasuk dari para saksi; mengesahkan pelaksanaan kelas dokumen tertentu; menerima pernyataan (misalnya, akta dan pengangkutan lainnya); memberikan pemberitahuan tentang draft asing; memberikan contoh dan salinan notaris; dan, melakukan tindakan resmi tertentu lainnya tergantung pada yurisdiksinya.[1] Tindakan semacam itu dikenal sebagai tindakan notaris atau notarisasi. Istilah notaris publik hanya merujuk pada notaris hukum umum dan tidak boleh disamakan dengan notaris hukum sipil.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Notaries Public", Montgomery County, Alabama Probate Judge: , retrieved on 30 January 2018. Diarsipkan 13 July 2010 di Wayback Machine.
  2. ^ Piombino, Alfred E (2011). Notary Public Handbook: Principles, Practices & Cases, National Edition (edisi ke-First). East Coast Publishing. ISBN 978-0-9445606-9-3.