Non liquet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Non liquet adalah istilah hukum yang mengacu kepada situasi ketika tidak ada aturan hukum yang mengatur. Dalam hukum internasional, non liquet terjadi ketika pengadilan internasional (seperti Mahkamah Internasional) tidak dapat memutuskan suatu perkara akibat ketiadaan aturan hukum yang mengatur perkara tersebut.

Istilah ini berasal dari bahasa Latin dan secara harfiah berarti "tidak jelas.[1] Menurut Cicero, pada zaman Republik Romawi, istilah non liquet mengacu kepada putusan "tidak terbukti", yaitu ketika status bersalah atau tidak bersalahnya seseorang dianggap "tidak jelas".[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Black's Law Dictionary (edisi ke-8, 2004)
  2. ^ Lihat Charton T. Lewis, A Latin Dictionary, liqueo[1] dan Cic. Clu. 18.76. Deinde homines sapientes et ex vetere illa disciplina iudiciorum, qui neque absolvere hominem nocentissimum possent, neque eum de quo esset orta suspicio pecunia oppugnatum, re illa incognita, primo condemnare vellent, non liquere dixerunt.[2]