Ninik Rahayu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers ke-8
Mulai menjabat
13 Januari 2023
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir23 September 1963 (umur 60)
Lamongan, Jawa Timur, Indonesia
Suami/istriArifin Jauhari (Alm)
Anak3
Orang tua
  • Maksoem Jamhari (Alm)
  • Zaitun (Almh)
Alma mater
Pekerjaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (lahir 23 September 1963) adalah akademisi, aktivis, dan konsultan hukum. Sejak 13 Januari 2023, ia menjabat sebagai ketua Dewan Pers untuk melanjutkan periode keanggotaan 2022-2025, menggantikan Prof. Azyumardi Azra yang meninggal dunia ketika masih menjabat.[1][2] Ninik merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi anggota Dewan Pers sekaligus perempuan pertama yang memimpin lembaga pelindung kemerdekaan pers di Indonesia.[3][4]

Kehidupan[sunting | sunting sumber]

Sebelum terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, Ninik disahkan menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025 mewakili unsur masyarakat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers. Ia juga mengajar di bidang hukum salah satu perguruan tinggi di Indonesia.[5]

Selain sebagai akademisi, Ninik juga dikenal karena aktivismenya di bidang hukum, kesetaraan gender, dan isu-isu kekerasan perempuan. Pada 2006-2009 dan 2010-2014, ia menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan. Ia juga tercatat menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia pada periode 2016-2021 dan aktif sebagai tenaga profesional Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sejak 2020.[5] Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang turut aktif dan inklusif dalam upaya penghapusan diskriminasi.[6]

Karya[sunting | sunting sumber]

Ninik telah menerbitkan beberapa karya tulis yang membahas isu gender, hukum, dan politik. Ia menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia (2021) untuk menanggapi maraknya kasus-kasus kekerasan seksual serta praktik penghapusan kekerasan seksual yang belum optimal di Indonesia. Buku ini berasal dari disertasinya saat menempuh program doktoral di Ilmu Hukum, Universitas Jember pada 2018.[4][7] Ia juga merupakan salah satu penulis buku Menjadi Feminis Muslim (2022).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Savitri, Putu Indah (13 Januari 2023). "Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022–2025". Antara. Diakses tanggal 1 Agustus 2023. 
  2. ^ "Ketua Dewan Pers Indonesia meninggal dunia di Hospital Serdang". Berita Harian (dalam bahasa Melayu). 
  3. ^ Kelana, Setiawan Hendra (15 Januari 2023). "Kali Pertama, Dewan Pers Dipimpin Seorang Wanita, Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua". Suara Merdeka. Diakses tanggal 1 Agustus 2023. 
  4. ^ a b KURNIAWAN, ALOYSIUS BUDI (2023-01-13). "Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Pengganti Prof Azyumardi Azra". kompas.id. Diakses tanggal 2023-11-23. 
  5. ^ a b Andryanto, S. Dian (2023-11-13). "Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-23. 
  6. ^ Hidayati, Nurul (2023-01-13). "Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Gantikan Azyumardi Azra". kumparan. Diakses tanggal 2023-11-23. 
  7. ^ Fahmi, Ahmad Nuril. "Profil Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Perempuan Pertama - TIMES Indonesia". timesindonesia.co.id. Diakses tanggal 2023-11-23.