Monopoli hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Monopoli hukum, monopoli undang-undang, atau monopoli de jure adalah monopoli dalam persaingan usaha yang dilindungi oleh undang-undang. Monopoli dengan undang-undang dapat berbentuk monopoli pemerintah yang memiliki alat produksi tertentu atau monopoli yang diberikan pemerintah dengan kepentingan pribadi dilindungi dari persaingan usaha seperti pemberian hak eksklusif untuk memberikan layanan tertentu di wilayah tertentu (mis. penemuan yang dipatenkan) sambil menyetujui kebijakan dan harga yang diatur.[1] Monopoli jenis ini biasanya dipertentangkan dengan monopoli de facto yang merupakan kategori luas untuk monopoli yang tidak dibuat oleh pemerintah.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ investorwords.com Diarsipkan 2020-09-21 di Wayback Machine. definition