Monopoli negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam bidang ekonomi, monopoli pemerintah (atau monopoli negeri) adalah sebuah bentuk monopoli koersif di mana sebuah badan pemerintah atau perusahaan pemerintah menjadi penyedia tunggal dari barang atau jasa tertentu dan persaingan dilarang oleh hukum. Singkatnya, monopoli ini merupakan monopoli yang dibuat oleh pemerintah. Monopoli ini tidak sama dengan monopoli yang dianugerahkan pemerintah, di mana pemerintah memberikan monopoli kepada perusahaan swasta tertentu.

Contoh[sunting | sunting sumber]

Contoh paling menonjol dari monopoli tersebut adalah monopoli penggunaan kekerasan.[1] Di beberapa negara, sistem pos dijalankan oleh pemerintah dan persaingan dilarang oleh hukum. Selain itu, monopoli pemerintah di sektor utilitas publik, telekomunikasi, dan jalur kereta api dulunya adalah hal yang lumrah, meskipun privatisasi gencar terjadi di negara-negara yang terindustralisasi dalam beberapa dasawarsa terakhir.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ K. Grechenig, M. Kolmar, The State's Enforcement Monopoly and the Private Protection of Property, Journal of Institutional and Theoretical Economics (JITE) 2014, vol. 170 (1), 5-23.