Menteri pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 22.47 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 8 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1364302)

Menteri Pertanian adalah jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab untuk urusan pertanian. Tugas khusus dari Menteri Pertanian adalah untuk meregulasi peraturan tentang pertanian, promosi produk pertanian, penelitian pertanian, subsidi harga pertanian, penyakit tananman, dan menangani Spesies invasif.

Di beberapa negara Menteri Pertanian memiliki kewajiban tambahan yang berhubungan dengan kehutanan dan perikanan; urusan perumahan; ketersedian pangan dan kualitas serta keamanan pangan. Kewajiban lain dari Menteri Pertanian di beberapa negara adalah menjaga kelangsungan lingkungan hidup.

Lihat pula