Menteri pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri pertanian adalah jabatan dalam pemerintahan negara dengan tanggung jawab untuk urusan pertanian. Tugas khusus menteri pertanian adalah untuk meregulasi peraturan tentang pertanian, promosi produk pertanian, penelitian pertanian, subsidi harga pertanian, penyakit tanaman, dan menangani spesies invasif.

Di beberapa negara, menteri pertanian memiliki kewajiban tambahan yang berhubungan dengan kehutanan dan perikanan; urusan perumahan; ketersedian pangan dan kualitas serta keamanan pangan. Kewajiban lain dari menteri pertanian di beberapa negara adalah menjaga kelangsungan lingkungan hidup.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]