Menghasut pemberontakan terhadap kekuasaan negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menghasut pemberontakan terhadap kekuasaan negara (Hanzi: 煽动颠覆国家政权罪; Pinyin: Shāndòng diānfù guójiā zhèngquán zuì) adalah sebuah kejahatan di bawah hukum Republik Rakyat Tiongkok. Hukum tersebut tercantum dalam pasal 2, ayat 105 dari revisi tahun 1997 dari Kitab Hukum Republik Rakyat Tiongkok.[1]

Kejahatan tersebut biasanya didakwakan terhadap para penggiat politik, pengkampanye HAM dan pembelot pemerintah di Tiongkok saat mereka diberi hukuman pidana. Sebuah laporan dari situs web Chinese Human Rights Defenders (CHRD) mencantumkan 34 orang yang didakwa di bawah hukum tersebut, beberapa diantaranya karena mengirim artikel-artikel di internet yang mengkritik pemerintah.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The 1997 Criminal Code of the People's Republic of China, Volume 1 of Chinese law series, Laws, etc. (Chinese law series) ; v. 1, by Wei Luo, published by Wm. S. Hein Publishing, 1998, ISBN 1-57588-398-8, ISBN 978-1-57588-398-4, page 73, via books.google.com on 10 10 9
  2. ^ A report of Chinese Human Rights Defenders (via archive.org) January 8, 2008 “Inciting Subversion of State Power”: A Legal Tool for Prosecuting Free Speech in China