Memicu perselisihan dan memprovokasi ketegangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Memicu perselisihan dan memprovokasi ketegangan (Hanzi: 寻衅滋事; Pinyin: xúnxìn zīshì) (juga diterjemahkan menjadi memicu perselisihan dan menyulut ketegangan atau memicu perselisihan dan membuat ketegangan) adalah sebuah kejahatan di bawah hukum Republik Rakyat Tiongkok. Hukum tersebut berasal dari ayat 293 dari revisi tahun 1997 dari Kitab Hukum Republik Rakyat Tiongkok, dan memberikan hukuman maksimum lima tahun.[1] Kejahatan tersebut didefinisikan sebagai merusak tatanan masyarakat dengan menciptakan gangguan di tempat umum.[2]

Daftar orang yang didakwa memicu perselisihan dan memprovokasi ketegangan[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Criminal Law of the People's Republic of China". Permanent Mission of the People's Republic of China to the United Nations and Other International Organizations in Vienna. Diakses tanggal 20 December 2018. 
  2. ^ "Report submitted by the Working Group on Arbitrary Detention — Addendum: Visit to the People's Republic of China, 1997" (PDF). United Nations. 22 December 1997. Diakses tanggal 20 December 2018. 
  3. ^ "China detains Tibetan anti-corruption activist on politicised charge of 'provoking trouble'". 20 December 2018. Diakses tanggal 20 December 2018.