Melempar pai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Melempar pai krim ke wajah untuk amal.

Mengusap pai, melempar pai atau serangan pai adalah tindakan melempar sebuah pai ke seseorang. Mengusap pai secara tak semestinya dapat menjadi gugatan dalam hukum kriminal, dan tergantung pada yurisdiksi selain juga dianggap sebagai serangan. Mengusap pai secara tak semestinya juga dianggap sebagai gangguan sipil yang mengakibatkan korban dari pengusapan pai untuk melakukan gugatan hukuman terhadap pengusap pai.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]