Lompat ke isi

Mazhab Jariri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jariri adalah nama dari mazhab fiqh ahlus sunnah yang hanya berumur pendek yang dinisbahkan kepada Imam Ibnu jarir Ath-Thabari yang eksis pada abad ke-9 hingga 10 M. Pengikut murni mazhab ini terus menyusut hingga mazhab Jariri akhirnya bisa dikatakan punah, meskipun sebagian besar ajarannya sudah terwakili, berpengaruh, dan tersebar pada mazhab-mazhab fikih yang masih bertahan hingga sekarang. Dibuktikan dengan masih digunakannya karya-karya Imam Thabari pada banyak mazhab sunni, terutama Tafsir Al-Qur'annya, Tafsir Ath-Thabari.

Mazhab ini berkembang pada abad ke-3 Hijriah (abad ke-9–10 Masehi), khususnya di wilayah Irak, Persia, dan sebagian wilayah Khurasan. Mazhab Jariri pada awalnya merupakan cabang independen dalam fikih Sunni yang menolak qiyas (analogi hukum) dan lebih menekankan dalil literal (zahir) dari Al-Qur'an dan Sunnah, mirip dengan pendekatan Mazhab Zahiri.

Meski berkembang cukup signifikan pada masanya, Mazhab Jariri tidak bertahan lama karena kurangnya murid yang melanjutkan ajarannya, serta dominasi mazhab-mazhab besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Pemikiran

[sunting | sunting sumber]

Beberapa ciri khas Mazhab Jariri:

Penolakan terhadap qiyas dan istihsan

Penekanan pada makna tekstual (zahir) dari nash

Penolakan terhadap ijma’ kecuali jika didukung dalil

Menempatkan hadis ahad di bawah Al-Qur'an secara ketat

Penafsiran hukum lebih mengandalkan ayat dan hadis yang bersifat eksplisit

Perbedaan dengan Mazhab Lain

[sunting | sunting sumber]

Meskipun berakar dari aliran fikih Sunni, mazhab ini berbeda dari Syafi’i atau Hanafi karena sangat menghindari takwil, dan memiliki kemiripan dalam metode istidlal (pengambilan hukum) dengan Mazhab Zahiri. Namun, Jariri kadang berselisih dengan gurunya sendiri, Dawud, dalam beberapa pendapat hukum.

Keterkaitan dengan Tafsir at-Tabari

[sunting | sunting sumber]

Muhammad bin Jarir al-Tabari lebih dikenal di kalangan ulama sebagai penulis karya monumental:

Tafsir at-Tabari (Jāmiʿ al-Bayān fī Taʾwīl āy al-Qurʾān)

Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (sejarah para nabi dan raja)

Namun, dalam bidang fikih, ia juga mengembangkan pemikiran yang cukup unik dan sempat membentuk madrasah tersendiri yang dikenal sebagai Mazhab Jariri, meskipun akhirnya tidak berlanjut.

Kepunahan Mazhab

[sunting | sunting sumber]

Mazhab Jariri dinyatakan punah sekitar abad ke-5 H (11 M), seiring minimnya dokumentasi hukum, lemahnya pengaruh murid, dan semakin dominannya empat mazhab besar. Saat ini, mazhab ini hanya dikenal melalui kutipan dalam literatur sejarah hukum Islam.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Mazhab Zahiri

Mazhab Syafi'i

Muhammad bin Jarir al-Tabari

Fiqih Islam

Referensi

[sunting | sunting sumber]

    Makdisi, George. The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West. Edinburgh University Press, 1981.

    Hallaq, Wael B. The Origins and Evolution of Islamic Law. Cambridge University Press, 2005.

    Gibb, H.A.R. Studies on the Civilization of Islam. Princeton University Press, 1982.