Mangkuprojo II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


K.R.A.Mangkuprojo II adalah seorang patih di Kasunanan Surakarta pada 1796-1804 M. Jabatannya dilepaskan pada tahun 1804 dan ditahan di Banyumas pada 1808. Pada akhirnya, Mangkuprojo dihukum mati pada 1815 oleh Sunan Pakubuwono IV. Alasan dari hukuman tersebut masih belum diketahui. Putranya yang bernama Sasrodiningrat II juga menjadi patih pada 1812-1846 M.[1]

Salah satu peninggalan Mangkuprojo II yang masih dilestarikan adalah Serat Primbon Mangkuprajan yang disimpan di Museum Radya Pustaka di Surakarta.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Isnanto, Bayu Ardi. "Akhir Hidup Penulis Primbon Mangkuprajan Dihukum Mati oleh Raja". detiknews. Diakses tanggal 2018-04-30.