Mangilala Drawya Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mangilala Drawya Haji adalah sekelompok pejabat pada zaman Mataram Kuna, yang sering dianggap sebagai pejabat pemungut pajak, yang berasal dari kata "ala" yang berarti "memungut", kemudian "drawya" yang berarti kekayan dan 'haji' yang berarti raja alias pemungut kekayaan raja. Pada zaman Mataram Kuna kelompok pejabat ini terdiri dari 20-40 pejabat. Sesudah zaman Airlangga jumlah jabatan ini mencapai 80-100 macam. Berdasarkan keterangan dari berbagai prasasti, dikenal lebih dari 200 macam jabatan yang termasuk ke dalam kelompok mangilala drawya haji. Sebagian dari pejabat-pejabat ini ada yang berkedudukan sebagai abdi dalem kraton dan tidak mempunyai daerah lungguh sehingga hidupnya tergantung dari gaji yang diambil dari perbendaharaan kerajaan (drawya haji).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Mangilala Drwya Haji, Pegawai Negri Simbol Kebesaran Raja Jawa Kuno | KEKUNOAN". kekunoan.com (dalam bahasa Inggris). 2019-09-02. Diakses tanggal 2021-12-31.