Lingkaran Setan
| Lingkaran Setan | |
|---|---|
| Sutradara | Misbach Yusa Biran |
| Produser | Washi Dipa |
| Pemeran |
|
| Sinematografer | Kasiyo H |
Tanggal rilis |
|
| Durasi | 137 menit |
| Negara | Indonesia |
Lingkaran Setan adalah film Indonesia tahun 1972. Film ini disutradarai oleh Misbach Yusa Biran dan dibintangi oleh Sukarno M. Noor dan Farouk Afero.
Sinopsis
[sunting | sunting sumber]Tohir dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan kolonial 22 September 1938. Hukuman itu dijatuhkan karena jaksa Hasan lebih menekankan pada faktor keturunan daripada tindakan kejahatannya. Padahal Tohir melakukan kejahatan lebih karena desakan kebutuhan hidup. Istrinya hamil tua. Ia dipenjara kerja paksa di pembuangan. Ketika mendengar berita anak dan istrinya meninggal, Tohir melarikan diri. Ia culik anak Hasan. Ia besarkan dengan kejahatan, tetapi hidup bagai orang terhormat. Husin juga menjalani kehidupan ganda.
Di kampung ia disukai seorang gadis lugu, sementara di tempat lain ia berfoya-foya dengan perempuan lain. Di saat tuanya, Tohir hidup bermabuk-mabuk, apalagi saat ia tahu bahwa Hasan yang menghukumnya mendapat anugerah dari negara karena jasa-jasanya. Ia gunakan anaknya, Husin alias Boy untuk membalas dendamnya dengan merampok rumah Hasan. Husin gagal. Polisi mengusut dan berhasil mengajukan Husin ke pengadilan. Di situ Tohir dalam keadaan mabuk, membuka siapa sebenarnya Husin itu. Hasan dan istrinya menerima Husin.[1]
Pemeran
[sunting | sunting sumber]- Sukarno M. Noor sebagai Tohir
- Aedy Moward sebagai Hasan
- Farouk Afero sebagai Husin/Boy
- Rano Karno sebagai Husin kecil
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Laman Lingkaran Setan[pranala nonaktif permanen], diakses pada 14 Julli 2010
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Resensi@Perfilmanjibis.pnri[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia)
- (Indonesia) Diarsipkan 2016-08-14 di Wayback Machine.