Lingkaran Setan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lingkaran Setan
SutradaraMisbach Yusa Biran
ProduserWashi Dipa
PemeranSukarno M. Noor
Farouk Afero
Mieke Wijaya
Aedy Moward
Hamnidy T. Djamil
Cassim Abbas
A. Khalik Noor Nasution
Rano Karno
Farida Sjuman
Nina Karina
Daud Modas
Jasso Wiratno
Fakhri Amrullah
SinematograferKasiyo H
Tanggal rilis
  • 1972 (1972)
Durasi137 menit
NegaraIndonesia

Lingkaran Setan adalah film Indonesia tahun 1972 dengan disutradarai oleh Misbach Jusa Biran dan dibintangi oleh Sukarno M. Noor dan Farouk Afero.

Sinopsis[sunting | sunting sumber]

Tohir (Sukarno M. Noor) dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan kolonial 22 September 1938. Hukuman itu dijatuhkan karena jaksa Hasan (Aedy Moward) lebih menekankan pada faktor keturunan daripada tindakan kejahatannya. Padahal Tohir melakukan kejahatan lebih karena desakan kebutuhan hidup. Istrinya hamil tua. Ia dipenjara kerja paksa di pembuangan. Ketika mendengar berita anak dan istrinya meninggal, Tohir melarikan diri. Ia culik anak Hasan. Ia besarkan dengan kejahatan, tetapi hidup bagai orang terhormat. Husin juga menjalani kehidupan ganda.

Di kampung ia disukai seorang gadis lugu, sementara di tempat lain ia berfoya-foya dengan perempuan lain. Di saat tuanya, Tohir hidup bermabuk-mabuk, apalagi saat ia tahu bahwa Hasan yang menghukumnya mendapat anugerah dari negara karena jasa-jasanya. Ia gunakan anaknya, Husin alias Boy (Farouk Afero) untuk membalas dendamnya dengan merampok rumah Hasan. Husin gagal. Polisi mengusut dan berhasil mengajukan Husin ke pengadilan. Di situ Tohir dalam keadaan mabuk, membuka siapa sebenarnya Husin itu. Hasan dan istrinya menerima Husin.[1]

Pemeran[sunting | sunting sumber]

  • Sukarno M. Noor - Tohir
  • Aedy Moward - Hasan
  • Farouk Afero - Husin/Boy

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Laman Lingkaran Setan[pranala nonaktif permanen], diakses pada 14 Julli 2010

Pranala luar[sunting | sunting sumber]