Kubur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Kubur megalitik di Jawa Timur (foto diambil tahun 1938)
Kubur orang Gayo
Kubur orang Dayak Kenyah

Kubur adalah sebidang tanah yang disediakan untuk menguburkan mayat (biasanya mayat manusia, tetapi bisa juga hewan). Kubur bisa bersifat umum (semua orang boleh dikuburkan di sana) maupun khusus, misalnya kubur menurut agama orang yang dikuburkan, kubur pribadi milik keluarga, kubur pahlawan, dan sejenisnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Definisi kamus kubur di Wikikamus