Konvensi Jenewa Ketiga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvensi Jenewa ketiga sama dengan keempat konvensi Jenewa lainnya, yaitu sebagai suatu langkah baru untuk memajukan pengembangan gagasan yang menjadi dasar Palang Merah. Dalam penerapannya gagasan itu berlaku dalam kewajiban-kewajiban internasional.[1] Semua aturan yang berlaku dalam konflik non-internasional lebih terkonsentrasi dan perkembangannya dilakukan oleh Konferensi Diplomatik.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Treaties, States parties, and Commentaries - Geneva Convention (III) on Prisoners of War, 1949 - 3 - - Commentary of 1960". ihl-databases.icrc.org. Diakses tanggal 2021-11-05.