Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman
Nama panjang:
  • International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings
Dirancang15 Desember 1997
Ditandatangani12 Januari 1998
LokasiNew York City, Amerika Serikat
Efektif23 Mei 2001
Syarat22 ratifikasi
Penanda tangan58
Pihak170
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB

Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman (Inggris: 'International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan pada tahun 1997 dengan tujuan memidanakan pengeboman teroris.

Konvensi ini mendeskripsikan pengeboman teroris sebagai penggunaan bahan peledak secara sengaja dan melanggar hukum di tempat umum dengan maksud untuk membunuh, melukai, atau mengakibatkan kerusakan untuk memaksa pemerintahan atau organisasi internasional untuk bertindak atau tidak mengambil tindakan.

Konvensi ini juga mencoba mendorong polisi dan lembaga kehakiman agar mencegah, menyelidiki, dan menghukum tindakan semacam ini.

Pada September 2018, konvensi ini telah diratifikasi oleh 170 negara.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]