Kontrak pintar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kontrak pintar (smart contract) merupakan istilah yang digunakan dalam menggambarkan suatu protokol komputer yang memfasilitasi kontrak atau perjanjian antara satu pihak dengan pihak lainnya tanpa melalui pihak ketiga. Protokol kontrak pintar sedemikian rupa harus dapat melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban penerima kontrak dari suatu perjanjian. Kontrak pintar juga dapat dikatakan sebagai bentuk paling sederhana dari otomasi terdesentralisasi.[1][2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Smart Contracts: The Blockchain Technology That Will Replace Lawyers". Blockgeeks (dalam bahasa Inggris). 2016-10-09. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  2. ^ "Smart Contracts". BlockchainHub (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-24. 
  3. ^ Frankenfield, Jake. "Smart Contracts: What You Need to Know". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-24.