Konstitusi Australia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konsitusi Australia adalah hukum dasar atau konstitusi federal yang mengatur struktur pemerintahan Australia. Konsitusi ini disahkan pada tahun 1900 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1901 ketika negara-negara bagian Australia bersatu menjadi negara federasi. Konsitusi Australia mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Commonwealth) dan pemerintah negara bagian, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan Australia, termasuk peran parlemen, kekuasaan yudisial, dan hak-hak individu. Konsitusi ini juga dapat diubah melalui referendum, tetapi perubahan tersebut harus disetujui oleh mayoritas pemilih dalam mayoritas negara bagian.