Kongregasi hak keuskupan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kongregasi hak keuskupan (atau Lembaga hak keuskupan) adalah sejenis kongregasi religius yang dikodifikasikan oleh hukum gereja Katolik, di mana ordo berada di bawah otoritas uskup lokal tertentu, bukan Paus. Ordo yang bertanggung jawab langsung kepada Paus adalah Ordo dengan hak kepausan. Sebagian besar ordo religius besar adalah kongregasi dengan hak kepausan.[1]

Jenis utama dari asosiasi keagamaan yang diakui oleh hukum kanon adalah:

1. Asosiasi Publik Umat Setia[2]

2. Institut Hidup Bakti

  • A. Institut hak keuskupan
  • B. Institut hak kepausan

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kode Hukum Kanon, Canon 589 Diarsipkan 18 April 2016 di Wayback Machine., diakses 18 Agustus 2012.
  2. ^ Kode hukum Kanonik, Asosiasi umat beriman, diakses 18 Agustus 2012.