Kolektif kolegial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Yang memberlakukan sistem ini adalah organisasi, partai politik, lembaga wakil rakyat, dan lembaga peradilan.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kolektif Kolegial". Scrib.id. Diakses tanggal 22 Maret 2019. 
  2. ^ "Pengertian Kolektif". Definisi Menurur Para Ahli. Diakses tanggal 22 Maret 2019. 

Melenceng dari perspektif.