Keujruen blang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Keujruen blang adalah lembaga pertanian tradisional yang membantu petani dalam pengelolaan sawah, pengembangan masyarakat, pengembangan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan usaha pertanian. Petani membutuhkan bantuan pihak ketiga yang dapat mengelola air secara optimal agar ketersediaan air tetap terjaga. Hal ini dikarenakan air merupakan zat yang paling penting dalam budidaya padi sawah sehingga harus selalu tersedia selama penanaman. Keujruen blang adalah sebuah lembaga yang memiliki misi untuk mengkoordinir masyarakat petani mulai dari pertanian hingga bidang sosial (adat) masyarakat Aceh. Oleh karena itu, status keujruen blang dianggap sangat penting dalam masyarakat Aceh. Pemerintah merancang berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani pendukung keujruen blang, diperkuat dengan keluarnya dua peraturan daerah (PERDA) yang disebut qanun, yaitu ketetapan yang mengatur peran lebih detail tentang data dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat Aceh. Dirumuskan dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang perkembangan kehidupan sehari-hari dan adat istiadat dan qanun nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat keujruen blang. Kedua qanun ini menjelaskan aturan dasar yang berbeda terkait penggunaan kembali adat dalam kehidupan sosial masyarakat pertanian.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ikhsan, Ikhsan; Muljono, Pudji; Sadono, Dwi (2018). "Persepsi Petani Tentang Kompetensi Keujruen Blang di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh". Jurnal Penyuluhan. 14 (2): 267502. doi:10.25015/penyuluhan.v14i2.19207. ISSN 1858-2664.