Kekerasan berbasis gender online

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kekerasan berbasis gender online (KBGO), dikenal juga dengan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (TFGBV) menurut UN Women, kekerasan siber berbasis gender (KSBG) menurut Komnas Perempuan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menurut UU No. 12 Tahun 2022, adalah kekerasan dan eksploitasi yang dilakukan, dibantu, diperburuk dan diperkuat dengan menggunakan piranti teknologi informasi komunikasi atau bentuk antarmuka digital lainnya seperti telepon genggam, komputer tablet, komputer, piranti suara, kamera, perangkat penentu posisi global (GPS), perangkat pengkat pelacak atau situs dan media sosial yang merugikan dan membahayakan secara fisik, seksual, psikologis/emosial, sosial, politik, ekonomi dan atau bentuk pelanggaran lain terhadap hak dan kebebasan khususnya bagi perempuan dan kelompok LGBTQI+.[1][2]

Penyebab[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, nilai-nilai adat dan budaya yang konservatif serta norma-norma patriarki yang tertanam kuat dalam sistem sosial kemasyarakatan sering dipergunakan untuk mengekalkan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok LGBTQI+.[butuh rujukan] Di sisi lain, rendahnya pemahaman literasi digital memperburuk kasus KBGO karena pengguna internet secara umum memiliki pengetahuan yang terbatas tentang bentuk-bentuk informasi yang dimanipulasi di dunia maya maupun dampak dari penyebaran dan perluasan informasi tersebut.[butuh rujukan]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Frequently asked questions: Tech-facilitated gender-based violence". UN Women – Headquarters (dalam bahasa Inggris). 2024-03-06. Diakses tanggal 2024-03-15. 
  2. ^ unitednations (2023-11-28). "How Technology-Facilitated Gender-Based Violence Impacts Women and Girls". United Nations Western Europe (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-15.