Lompat ke isi

Kekerasan berbasis gender online

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kekerasan berbasis gender online (KBGO), dikenal juga dengan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (TFGBV) menurut UN Women, kekerasan siber berbasis gender (KSBG) menurut Komnas Perempuan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menurut UU No. 12 Tahun 2022, adalah kekerasan dan eksploitasi yang dilakukan, dibantu, diperburuk dan diperkuat dengan menggunakan peranti teknologi informasi komunikasi atau bentuk antarmuka digital lainnya seperti telepon genggam, komputer tablet, komputer, peranti suara, kamera, perangkat penentu posisi global (GPS), perangkat pengkat pelacak atau situs dan media sosial yang merugikan dan membahayakan secara fisik, seksual, psikologis/emosial, sosial, politik, ekonomi dan atau bentuk pelanggaran lain terhadap hak dan kebebasan khususnya bagi perempuan, kelompok rentan dan LGBTQI+.[1][2]

Menurut UN Women (2021), sepertiga dari semua perempuan mengalami kekerasan berbasis gender (GBV) setidaknya sekali dalam hidup mereka. Di luar biaya pribadi yang signifikan yang dapat berupa kerusakan fisik, mental, dan material.[3]

GBV menimbulkan beban ekonomi yang substansial, termasuk peningkatan permintaan layanan kesehatan, biaya sistem peradilan, pengeluaran kesejahteraan sosial, dan kebutuhan akan layanan dukungan khusus (Walby dan Olive, 2014).[4] Mengingat biaya yang begitu besar, memahami strategi efektif untuk mengurangi GBV sangatlah penting. GBV sering diperparah oleh stigma sosial, sikap diskriminatif, dan stereotip yang membuat banyak korban diam.

Cyber grooming merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual oleh orang dewasa yang menargetkan anak sebagai korbannya melalui internet dengan kedok membangun interaksi yang intens dan meraih kepercayaan anak yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh konten yang bersifat intim dan privat demi kepuasaan pribadi pelaku. (Dikutip dari Holivia dan Teguh, 2021).[2]

Di Indonesia, nilai-nilai adat dan budaya yang konservatif serCyber grooming merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual oleh orang dewasa yang menargetkan anak sebagai korbannya melalui internet dengan kedok membangun interaksi yang intens dan meraih kepercayaan anak yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh konten yang bersifat intim dan privat demi kepuasaan pribadi pelaku. (Dikutip dari Holivia dan Teguh, 2021).ta norma-norma patriarki yang tertanam kuat dalam sistem sosial kemasyarakatan sering dipergunakan untuk mengekalkan kekerasan terhadap perempuan, kelompok rentan dan LGBTQI+.[butuh rujukan] Di sisi lain, rendahnya pemahaman literasi digital memperburuk kasus KBGO karena pengguna internet secara umum memiliki pengetahuan yang terbatas tentang bentuk-bentuk informasi yang dimanipulasi di dunia maya maupun dampak dari penyebaran dan perluasan informasi tersebut.[butuh rujukan]

Modus dan Tipe-Tipe KBGO

[sunting | sunting sumber]

Hingga September 2017, ada delapan jenis pelecehan daring berbasis gender yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Ini termasuk upaya untuk terlibat dalam cyber grooming, pelecehan daring, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, distribusi gambar dan video pribadi yang jahat, pencemaran nama baik daring, perekrutan daring, dan pencemaran nama baik.[5]

Di sisi lain, dalam Internet Governance Forum dinyatakan bahwa pelecehan online berbasis gender mencakup berbagai perilaku, termasuk pelecehan seksual, di dalam kebencian, eksploitasi, Internet Bahasa Inggris seksual, peguntitan, dan pengintimidasian.[5]

Selain itu, KBGO dapat ada secara offline, dimana korban atau penyintas bisa mengalami kombinasi kekerasan fisik, seksual,fisik, seksual, dan psikologis, baik secara daring maupun luring.dan perkembangan psikologis, baik daring maupun luring.[5]

Motif pelaku melakukan cyber grooming umumnya didorong oleh hasrat dan keinginan pelaku untuk mengeksploitasi korban, baik secara seksual, emosional, maupun finansial. Sebagian besar pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi hasrat seksual dengan memanipulasi anak atau remaja agar mau mengirimkan foto, video, atau bahkan mengajak bertemu secara langsung. Selain itu ada pula pelaku yang melakukannya karena kebutuhan emosional, seperti merasa kesepian dan mencari kedekatan. Tidak jarang juga pelaku melakukan cyber grooming karena faktor ekonomi, misalnya menjual konten korban ke pasar gelap atau memanfaatkanya untuk memeras korban.[6]

Proses cyber grooming berlangsung secara bertahap dan biasanya dimulai dari pencarian target yang dianggap rentan di media sosial atau ruang online. Setelah itu, pelaku membangun kepercayaan dengan berpura-pura menjadi orang yang peduli, memberi perhatian, dan membuat korban merasa istimewa. Tahap berikutnya yaitu dengan menciptakan keterikatan emosional agar korban semakin bergantung kepada pelaku. Secara perlahan, pelaku mulai mengarahkan percakapan ke hal-hal yang berbau seksual hingga akhirnya mengeksploitasi korban, baik dengan meminta foto atau video, mengajak panggilan video, maupun bertemu langsung. Jika korban menolak, pelaku sering menggunakan ancaman atau manipulasi untuk mempertahankan kontrol. Materi pornografi yang dikirim oleh korban, yang dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual, dapat disalahgunakan oleh pelaku untuk proses grooming lebih lanjut (misalnya, melalui sanjungan, pemerasan).[7]

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Terjadinya KBGO

[sunting | sunting sumber]

Faktor Sosial

[sunting | sunting sumber]

a.     Budaya Patriarki. Salah satu faktor utama yang menyebabkan perempuan rentan terhadap KBGO adalah budaya patriarki (Munawarrah, 2025). Dalam konteks ini, perempuan sering kali dianggap sebagai objek dan memiliki posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki Hal ini menciptakan lingkungan di mana kekerasan terhadap perempuan dianggap dapat diterima (Safira, 2024).[8]

b.     Rendahnya Kesadaran dan kepedulian Masyarakat. Rendahnya tingkat kesadaran Masyarakat tentan risiko dan dampak KBGO dapat meningkatkan kasus KGBO itu sendiri (Munawarrah, 2025). Banyak individu 334 tidak menyadari pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi mereka di dunia maya (Nancy, 2021).[8]

c.     Kurangnya Pendidikan seksual. Akibat pendidikan seksual yang tidak memadai, kelompok rentan seperti remaja dan difabel tidak menyadari risiko KBGO dan bagaimana cara melindungi diri mereka (Munawarrah, 2025).[8]

d.     Normalisme. Menganggap perempuan dan individu dengan disabilitas “tidak normal” merupakan nilai-nilai normalisme yang membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan (Munawarrah, 2025).[8]

Faktor Budaya

[sunting | sunting sumber]

a.     Menganggap perempuan lemah dan tidak mampu berpastisipasi dalam kehidupan bermasyarakat merupakan streotip yang dapat memperburuk situasi.  Hal ini menciptakan stigma yang membuat perempuan enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. (Munawarrah, 2025).[8]

b.     Nilai-nilai budaya yang salah. Peningkatan risiko KBGO juga dapat disebabkan oleh penerapan nilai-nilai budaya yang salah, hal itu disebabkan oleh pandangan negatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. (Munawarrah, 2025).[8]

Faktor Teknologi

[sunting | sunting sumber]

a.     Meningkatnya akses terhadap internet dan media social: perkembangan teknologi digital dan semakin luasnya internet telah meningkatkan interaksi masyarakat di ruang virtual. Sayangnya, hal ini juga mempermudah pelaku dalam melakukan kekerasan berbasis gender secara online, seperti pelecehan seksual, doxing, dan penyebaran konten tanpa izin (UN Women, 2020).[3]

b.     Minimnya regulasi di dunia digital: ketiadaan regulasi serta lemahnya penegakan hukum di ruang siber menjadi faktor pendorong terjadinya KBGO. Banyak platform digital belum menyediakan perlindungan efektif bagi korban, dan hukum di berbagai negara belum mengatur secara spesifik jenis-jenis kekerasan digital berbasis gender.[8]

c.     Ancaman keamanan siber dan kelalaian pengguna: Serangan siber seperti peretasan akun dan pencurian data pribadi kerap dimanfaatkan untuk mengintimidasi atau mempermalukan korban. Di sisi lain, kurangnya kesadaran akan keamanan digital juga membuat pengguna rentan menjadi korban, misalnya membagikan data pribadi tanpa perlindungan (UNESCO, 2019).[8]

Bentuk-Bentuk KBGO

[sunting | sunting sumber]

1. Cyber Grooming

[sunting | sunting sumber]

Cyber grooming merupakan usaha manipulatif pelaku berupa membangun kepercayaan dengan korban yang merupakan kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dengan tujuan eksploitasi seksual. Pelaku berpura-pura menjadi teman dan orang yang dapat dipercaya, dengan menggunakan aplikasi pesan dan platform lain untuk mendekati korban (Munawarrah, 2025).[8]

2. Cyber Harrasement

[sunting | sunting sumber]

Cyber harassment merupakan tindakan pengiriman pesan yang mengancam, menghina, atau merendahkan korban, yang dilakukan secara online. Dapat berupa komentar kasar di media sosial, pengiriman email atau pesan langsung yang bersifat intimidasi, serta penyebaran rumor atau informasi palsu tentang korban (Munawarrah, 2025).[8]

3 Illegal Content

[sunting | sunting sumber]

Illegal content atau konten ilegal adalah penyebaran konten intim tanpa persetujuan, seperti foto atau video pribadi, adalah bentuk kekerasan digital yang bertujuan untuk mempermalukan dan mengendalikan korban secara psikologis. Pelaku biasanya merupakan orang yang dekat dengan korban dan menyebarkan konten tersebut sebagai bentuk balas dendam, pemerasan, atau untuk menghancurkan reputasi korban.[8]

4. Hacking

[sunting | sunting sumber]

Hacking atau peretasan merupakan bentuk kekerasan digital di mana pelaku mengakses akun atau data pribadi korban tanpa izin. Informasi hasil peretasan biasanya digunakan untuk memeras atau mengendalikan korban secara psikologis (UN Women, 2020).[9]

5. Infringement of Privacy

[sunting | sunting sumber]

Serangan siber seperti peretasan akun dan  pencurian data pribadi kerap dimanfaatkan untuk mengintimidasi atau mempermalukan korban. Di sisi lain, kurangnya kesadaran akan keamanan digital juga membuat pengguna rentan menjadi korban, misalnya membagikan data pribadi tanpa perlindungan (UN Women, 2020)[9]

6. Online Defamation

[sunting | sunting sumber]

Online defamation bermaksud  pencemaran nama baik melalui pengedaran informasi di dunia  maya. Ini bisa berupa rumor  negatif yang disebarkan tentang seseorang di media sosial atau bentuk lain yang online, yang dapat merusak reputasi dan urusan pribadi seseorang (Munawarrah, 2025).[8]

7.⁠ ⁠Malicious Distribution

[sunting | sunting sumber]

Malicious distribution adalah ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan media pribadi  yang  bersifat  privasi  jika  korban  tidak  memenuhi  permintaan pelaku. Malicious sering kali  digunakan sebagai alat  pemerasan, seperti pelaku mengancam akan menyebarkan  konten yang bersifat privasi jika  korban tidak menuruti permintaan mereka (Munawarrah, 2025).[8]

8.⁠ ⁠Online Recruitment

[sunting | sunting sumber]

Online recruitment adalah pemanfaatan platform online untuk merekrut seseorang dengan niatan eksploitasi, seperti perdagangan manusia atau eksploitasi berbentuk seksual. Pelaku sering kali  membidik calon korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan ataupun kesempatan artisfisial yang tampaknya menarik (Munawarrah, 2025).[8]

Dampak KBGO

[sunting | sunting sumber]

Setiap korban tunggal atau penyantas KBGO mengalami dampak yang berbeda. Berikut ini beberapa hal- hal yang dialami oleh korban dan penyintas KBGO,Kerugian Psikologi Penyintas dan Korban mengalami ketakutan, kecemasan, dan depresi. Ada pula Juga contoh spesifik ketika beberapa korban atau penyintas menyatakan bahwa seseorang harus merasa rendah hati sebagai hasil dari rumah yang telah mereka tinggali,Keterampilan Sosial Kehidupan publik termasuk kehidupan dari teman dan keluarga adalah sumber para korban/penyintas. Hal ini terutama dilakukan bagi mereka yang ingin foto dan videonya didistribusikan foto-foto dan tanpa didistribusikan tanpa tujuan khusus yang mereka miliki, yakni didistribusikan secara luas dan Kerugian Ekonomi para korban/penyintas menjadi kehilangan pendapatan dan kemiskinan.[5]

Kasus cyber grooming sendiri dapat menyebabkan dampak negatif serta risiko berbahaya yang cukup berdampak dan bisa memengaruhi masa depan bagi para korban, baik secara psikologis maupun secara fisik. Beberapa dampak dan resiko yang akan dialami oleh para korban kasus cyber grooming antara lain depresi, stress, kecemasan, dan korban bisa sampai melukai dirinya sendiri bahkan sampai bunuh diri. Selain itu, korban juga kehilangan rasa kepercayaan diri. Mereka yang menjadi korban cyber grooming selalu merasa tidak percaya diri terutama dalam bersosialisasi di lingkungan sosial baik itu online maupun offline. Terasingkan di lingkungan sosial, korban cyber grooming selalu menarik diri dan menutup diri dari kehidupan sosial termasuk teman maupun dari keluarg karena foto atau video korban sudah tersebar luas di lingkungan sosial. Keragaman platform daring yang mudah diakses dan keberadaan internet yang luas dalam kehidupan anak muda membuat mereka terpapar berbagai risiko daring. (Broome et al., 2018)[10]

Ada beberapa strategi yang bisa kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dalam rangka mencegah terjadinya cyber grooming menyerang kita atau bahkan orang-orang di sekitar kita, yaitu melakukan pengawasan cerdas oleh orang tua dalam pengalaman bermedsos anak agar mereka terbuka dalam membagikan pengalaman bermedosnya. Memberikan batasan waktu dalam pemakaian gadget. Menjaga agar akun tetap dalam status privat atau memastikan bahwa pengikut kita di medsos adalah orang yang dikenal serta berhati-hati dalam mengekspos diri. Block akun-akun yang dirasa mencurigakan di akun media sosial. Orang tua memberi validasi dan perhatian agar anak tidak cenderung mencari afeksi dari luar hingga terjerumus dalam aksi Cyber grooming.[11]

Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online

[sunting | sunting sumber]

Kekerasan berbasis gender di online tentunya bisa dicegah dan diatasi dengan beberapa cara seperti berikut:

  1. Edukasi dan Literasi Digital Sejak Dini: Di era digital seperti sekarang ini, teknologi bukanlah hal yang asing lagi bagi kita. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan literasi digital sejak dini seperti tentang keamanan digital, cara melindungi data pribadi, dan bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan di platform online. Hal itu akan meminimalisir terjadinya kekerasan di platform online (Nizmi dkk, 2021).[12]
  2. Meningkatkan Kesadaran Gender dan Empati: Menurut Im dkk (2021) perempuan cenderung merasakan dampak yang lebih besar dari KBGO dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, pencegahan KBGO juga membutuhkan kesadaran gender agar masyarakat memahami batasan-batasan dan juga bisa menjaga privasi semua orang. Selain itu, butuh penguatan empati sehingga korban tidak merasa sendirian dan lebih merasa didengar dan dihargai.[13]
  3. Penguatan Resiliensi Individu: Resiliensi individu adalah cara seseorang untuk bisa beradaptasi dan kembali bangkit setelah mengalami tekanan, kesulitan, atau bahkan trauma. Penguatan resiliensi individu dibutuhkan agar seseorang bisa menjadi lebih siap mental jika terpapar KBGO dan bisa lebih cepat mencari bantuan serta menetapkan batasan sehat dalam interaksi digital (Buana dkk, 2024).[8][14]
  4. Berpikir Secara Kritis dalam Mengonsumsi Konten: Berpikir kritis dalam mengonsumsi konten merupakan hal yang penting untuk mencegah adanya kekerasan di platform online. Berpikir kritis bisa membantu individu untuk membedakan mana konten yang aman dan mana yang berpotensi merugikan. Selain itu, berpikir kritis juga bisa mencegah normalisasi terjadinya KBGO dan membantu korban untuk bangkit kembali.
  5. Menggunakan Media Sosial dengan Sehat: KBGO biasanya sering terjadi di media sosial. Hal itu disebabkan karena masih banyak orang yang belum bisa memilah hal yang baik dan benar dalam media sosial. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya KBGO yaitu dengan menggunakan media sosial dengan sehat seperti saling menjaga privasi, memilah sebelum memosting atau mengomentari sesuatu, juga dengan mengelola interaksi. Dengan itu, semua pengguna media sosial akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan media sosial.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Frequently asked questions: Tech-facilitated gender-based violence". UN Women – Headquarters (dalam bahasa Inggris). 2024-03-06. Diakses tanggal 2024-03-15.
  2. 1 2 unitednations (2023-11-28). "How Technology-Facilitated Gender-Based Violence Impacts Women and Girls". United Nations Western Europe (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-03-15.
  3. 1 2 Women, United Nations (2020-06-20). "Online and ICT Facilitated Violence Against Women and Girls during COVID-19" (dalam bahasa Inggris). doi:10.18356/b3f5cc80-en.
  4. Olive, Philippa (2014). Estimating the Costs of Gender-Based Violence in the European Union. European Institute for Gender Equality. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. 1 2 3 4 net, Safe. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online (PDF). Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. Harper, Craig A (2021). "Aggression and Violent Behavior". Elsevier.
  7. Schittenhelm, Catherine (2024). "Cybergrooming Victimization Among Young People: A Systematic Review of Prevalence Rates, Risk Factors, and Outcomes". Scopus. 10.
  8. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Munawarrah, Sitti (2025). "Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital: Tantangan Baru Bagi Perempuan". Jurnal Tana Mata. 6 (01): 334–337.
  9. 1 2 "Online and ICT‑facilitated violence against women and girls during COVID‑19 (EVAW COVID‑19 Brief). UN Women". UN Women. Diakses tanggal 10 September 2025.
  10. Schittenhelm, Catherine (2024). "Cybergrooming Victimization Among Young People: A Systematic Review of Prevalence Rates, Risk Factors, and Outcomes". Scopus. 10: 169–200.
  11. Andaru, Imara Pramesti Normalita (2021). "Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi". Jurnal Wanita dan Keluarga. 2 (1).
  12. Nizmi, Yusnarida Eka; Olivia, Yessi; Jamaan, Ahmad; Retnaningsih, Umi Oktyari (2024-06-11). "Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online". Indonesian Journal for Social Responsibility. 6 (01): 69–81. doi:10.36782/ijsr.v6i01.242. ISSN 2685-3833.
  13. Im, Jane; Schoenebeck, Sarita; Iriarte, Marilyn; Grill, Gabriel; Wilkinson, Daricia; Batool, Amna; Alharbi, Rahaf; Funwie, Audrey; Gankhuu, Tergel (2022-11-11). "Women's Perspectives on Harm and Justice after Online Harassment". Proc. ACM Hum.-Comput. Interact. 6 (CSCW2): 355:1–355:23. doi:10.1145/3555775.
  14. -, Sri Mustika; Tellys Corliana (2022-02-04). "Komunikasi Keluarga dan Resiliensi pada Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online". Jurnal Komunikasi Pembangunan. 20 (01): 14–26. doi:10.46937/20202238826. ISSN 2442-4102.