Kecukupan modal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kecukupan modal adalah suatu regulasi perbankan yang menetapkan suatu kerangka kerja mengenai bagaimana bank dan lembaga penyimpanan harus menangani permodalan mereka. Kategorisasi aktiva dan modal sudah sangat distandardisasi sehingga diberi bobot risiko. Dalam lingkup internasional, Komite Basel dalam Bank Penyelesaian Internasional mendorong persyaratan modal di tiap-tiap negara. Pada tahun 1988, Komite Basel memutuskan untuk memperkenalkan suatu sistem pengukuran modal yang secara umum dikenal sebagai Basel Capital Accords. Kerangka kerja ini telah digantikan oleh suatu sistem kecukupan modal yang jauh lebih kompleks yang dikenal sebagai Basel II.

Walaupun Basel II telah mengubah perhitungan bobot risiko secara signifikan, ia tidak menyentuh segi perputaran modal. Rasio modal adalah persentase modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Bobot didefinisikan dengan rasio sensitivitas risiko yang perhitungannya ditentukan oleh aturan yang sesuai.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]