Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.[1]

Kawasan ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar bandar udara, hal yang paling umum dan sangat berkaitan dengan kawasan ini adalah mengenai kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti gunung, bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau bandar udara. Kawasan ini juga menjadi faktor pendukung utama dalam pembuatan suatu wilayah pendaratan dan lepas landas pesawat udara.

KKOP di bagi menjadi beberapa kawasan, seperti:

  1. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
  2. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
  3. Kawasan di bawah permukaan transisi;
  4. Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam;
  5. Kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
  6. Kawasan di bawah permukaan horizontal luar.

Dalam pembahasan KKOP dijelaskan mengenai ketentuan batas-batas yang menjadi acuan keselamatan, seperti:

  1. Batas-batas kawasan pada KKOP
  2. Batas-batas ketinggian pada KKOP
  3. Batas-batas di sekitar penempatan peralatan navigasi penerbangan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-27. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN HASIL PENELITIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP) - http://hubud.dephub.go.id