Kaum Adat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kaum Adat merupakan sebutan yang diberikan kepada sekelompok masyarakat pendukung utama nilai-nilai tradisi dan adat istiadat yang diwarisi oleh nenek moyang mereka.

Penyebutan Kaum Adat ini populer di Minangkabau terutama pada masa Perang Padri.[1] Kelompok ini merupakan penganut setia tatanan budaya Minangkabau, walau dianggap tradisi yang mereka lakukan tersebut mencampuri ajaran agama Islam sebagai keyakinan yang mereka anut dengan tata cara yang dilatar belakangi dari keyakinan yang ada sebelum masuknya Islam di Minangkabau.

Sejak tahun 1803, Kaum Adat terlibat dalam permusuhan dengan Kaum Padri, kelompok yang menginginkan ajaran Islam bersih dari unsur-unsur tradisi dan adat istiadat yang bukan berasal dari Islam atau yang bertentangan dengan Islam. Puncak dari pertikaian tersebut malah meruntuhkan Kerajaan Pagaruyung, sebagai institusi kerajaan yang pernah ada di Minangkabau.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Abdullah, Taufik, (1966), Adat dan Islam: an examination of conflict in Minangkabau, Indonesia, No.2, 1-24