Kapel Kedutaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kapel kedutaan adalah tempat ibadah Katolik di dalam misi luar negeri sebuah negara di negara lain. Secara historis Kapel kedutaan terkadang bertindak sebagai gereja klandestin, ditoleransi oleh pihak berwenang untuk beroperasi secara diam-diam. Karena kedutaan besar dikecualikan dari undang-undang negara tuan rumah, suatu bentuk ekstrateritorialitas, kapel kedutaan dapat memberikan layanan kepada kelompok agama yang dilarang dan dianiaya. Misalnya, kapel kedutaan Katolik di Inggris Raya menyediakan layanan sementara agama Katolik dilarang di bawah Hukum Pidana.[1] Berdasarkan undang-undang yang memberikan kebebasan beragama, kapel kedutaan ini sering menjadi gereja dan paroki yang diatur, seperti kapel kedutaan Belanda untuk Kekaisaran Ottoman, sekarang menjadi Gereja Persatuan Istanbul.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Elliott, John (2002). Brown, Jonathan, ed. Penjualan abad ini: hubungan artistik antara Spanyol dan Britania Raya, 1604–1655. Baru Haven: Yale University Press bekerja sama dengan Museo Nacional del Prado, Madrid. ISBN 9780300097610.