Kanun Syarak Kerajaan Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kanun Syarak Kerajaan Aceh atau Qanun Syara' Kerajaan Aceh adalah hukum yang menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerus takhta Kesultanan Aceh. Hukum ini ditulis pada tahun 1853 oleh Teungku di Meulek. Isinya diyakini berasal dari kitab Tazkirah Tabakah yang ditulis pada masa Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1507.[1][2]

Hukum yang dilandaskan pada Syariat Islam ini menyatakan bahwa calon penerus haruslah seorang Muslim Aceh yang sudah mencapai usia dewasa, memiliki silsilah yang baik, serta merupakan sosok yang berani, bijaksana, adil, dan lembut hati. Calon penerus harus bisa menepati janji, bukan penyandang disabilitas, sabar, pemaaf, dan tunduk dan bersyukur kepada Allah. Di dalam Kanun Syarak tidak tercantum syarat bahwa calon penerus harus seorang laki-laki.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Khan, Sher Banu A. L. (2018-06-04). Sovereign Women in a Muslim Kingdom: The Sultanahs of Aceh, 1641−1699. NUS Press Pte Ltd. hlm. 27. doi:10.2307/j.ctv1xz03v. ISBN 978-981-325-018-5. 
  2. ^ a b Khan, Sher Banu A.L. (2013-06). "Men of prowess and women of piety: A case study of Aceh Dar al-Salam in the seventeenth century". Journal of Southeast Asian Studies (dalam bahasa Inggris). 44 (2): 222. doi:10.1017/S0022463413000040. ISSN 0022-4634.