Kalang obong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kalang obong adalah tradisi upacara kematian dalam suku Kalang, terutama yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Upacara ini biasanya dilakukan setelah setahun seseorang meninggal seseorang, atau dalam bahasa Jawa disebut sependhak.[1] Meskipun sama-sama berangkat dari tradisi Hindu, Upacara Kalang Obong berbeda dengan Ngaben di Bali, karena yang dibakar (diobong) hanyalah boneka (puspa), bukan jenazah asli manusia.

Upacara Kalang Obong sempat terancam kepunahan karena sudah jarang dilaksanakan. Dalam kurun 1948 sampai 1960, tercatat hanya tiga kali diadakan upacara Kalang Obong. Upacara keempat, yaitu pada 27 Juli 1961, dilakukan di Jatingarang, Gunung Kidul.[2]

Dalam rangka melestarikan budaya masyarakat Kalang ini, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mengadakan beberapa upaya revitalisasi, antara lain melalui penerbitan buku saku Upacara Kalang Obong, pertunjukan teatrikal terkait upacara obong, dan lain-lain. Di samping itu, pada 2018 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menetapkan Kalang Obong Kendal sebagai salah satu dari Warisan Budaya Takbenda di Indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Paluseri, dkk, Dais Dharmawan (2018). Penetapan Budaya Warisan Takbenda Indonesia 2018 (PDF). Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 209. 
  2. ^ "Revitalisasi Upacara Kalang Obong di Kotagede Yogyakarta". Tembi.net. 2017-12-15. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-18. Diakses tanggal 2019-02-18.