Lompat ke isi

Judenvermögensabgabe

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Judenvermögensabgabe ("Pemungutan Modal Yahudi") adalah pajak khusus yang dikenakan kepada orang Yahudi Jerman pada masa kekuasaan Partai Nazi di Jerman.

Diplomat Jerman di Paris, Ernst Eduard vom Rath, meninggal dunia pada 9 November 1938, dua hari setelah ditembak oleh seorang pemuda Yahudi Polandia kelahiran Jerman, Herschel Grynszpan. Penembakan ini dilakukan sebagai pembalasan terhadap pengusiran Yahudi Polandia dari Jerman yang berdampak terhadap keluarga Grynszpan di Hannover. Pembunuhan ini kemudian menjadi dalih bagi Partai Nazi untuk melancarkan Kristallnacht, yaitu pogrom terhadap orang Yahudi, pada tanggal 9-10 November 1938. Seusai kerusuhan, Hermann Göring menuntut agar orang Yahudi secara keseluruhan membayar satu miliar Reichsmark sebagai "tebusan" atas "sikap bermusuhan Yudaisme terhadap bangsa Jerman".[1]

Kenyataannya, hanya sedikit orang Yahudi yang masih menetap di Jerman yang membayar pajak ini. Sebagai contoh, di Hamburg, hanya 16% orang Yahudi yang mengumpulkan deklarasi harta benda; deklarasi ini digunakan untuk menghitung pajak kekayaan terhadap orang Yahudi.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Friedländer, Saul (2008), Les années de persécution - L'Allemagne nazie et les Juifs, 1933-1939, diterjemahkan oleh Marie-France de Paloméra, Paris: Seuil, hlm. 369, ISBN 978-2-02-097028-0 
  2. ^ Aly, Götz (2006). Hitlers Volksstaat. Fischer Verlag. hlm. 56.