Jadwal retensi arsip

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan