Daerah pabean: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 223.255.225.12 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Bennylin |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{tanpa_kategori|date=September 2010}} |
|||
{{tanpa_referensi|date=September 2010}} |
{{tanpa_referensi|date=September 2010}} |
||
'''Daerah pabean''' adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas kontinen]] yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya. |
'''Daerah pabean''' adalah [[wilayah]] Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas kontinen]] yang di dalamnya berlaku [[undang-undang]] kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya. |
||
[[Kategori:Pembagian administratif]] |
Revisi per 3 Oktober 2012 19.19
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya.