Daerah pabean: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 223.255.225.12 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Bennylin
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:

{{tanpa_kategori|date=September 2010}}
{{tanpa_referensi|date=September 2010}}
{{tanpa_referensi|date=September 2010}}


'''Daerah pabean''' adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas kontinen]] yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya.
'''Daerah pabean''' adalah [[wilayah]] Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas kontinen]] yang di dalamnya berlaku [[undang-undang]] kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya.

[[Kategori:Pembagian administratif]]

Revisi per 3 Oktober 2012 19.19

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya.