Ummah: Perbedaan antara revisi
Naval Scene (bicara | kontrib) |
Naval Scene (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''''Ummah''''' ([[bahasa Arab]]: أمة, [[bahasa Indonesia]]: umat) adalah sebuah kata dan frasa dari [[bahasa Arab]] yang berarti: "masyarakat" atau "bangsa". Kata tersebut berasal dari kata ''amma''-''yaummu'', yang dapat berarti: "menuju", "menumpu", atau "meneladani". Dari akar kata yang sama, terbentuk pula kata: ''um'' yang berarti "ibu", dan ''[[Imam (Islam)|imam]]'' yang berarti "pemimpin".<ref name=Shihab>[[Quraish Shihab|Shihab, Dr. M. Quraish, M.A.]], ''[http:// |
'''''Ummah''''' ([[bahasa Arab]]: أمة, [[bahasa Indonesia]]: umat) adalah sebuah kata dan frasa dari [[bahasa Arab]] yang berarti: "masyarakat" atau "bangsa". Kata tersebut berasal dari kata ''amma''-''yaummu'', yang dapat berarti: "menuju", "menumpu", atau "meneladani". Dari akar kata yang sama, terbentuk pula kata: ''um'' yang berarti "ibu", dan ''[[Imam (Islam)|imam]]'' yang berarti "pemimpin".<ref name=Shihab>[[Quraish Shihab|Shihab, Dr. M. Quraish, M.A.]], ''[http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Umat.html Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat]'', Penerbit Mizan, 1996.</ref> |
||
Saat ini, [[Organisasi Konferensi Islam]] (OKI) adalah organisasi internasional utama yang anggotanya terdiri dari negara-negara dengan penduduk yang beragama [[Islam]]. |
Saat ini, [[Organisasi Konferensi Islam]] (OKI) adalah organisasi internasional utama yang anggotanya terdiri dari negara-negara dengan penduduk yang beragama [[Islam]]. |
Revisi per 27 Juli 2010 05.37
Ummah (bahasa Arab: أمة, bahasa Indonesia: umat) adalah sebuah kata dan frasa dari bahasa Arab yang berarti: "masyarakat" atau "bangsa". Kata tersebut berasal dari kata amma-yaummu, yang dapat berarti: "menuju", "menumpu", atau "meneladani". Dari akar kata yang sama, terbentuk pula kata: um yang berarti "ibu", dan imam yang berarti "pemimpin".[1]
Saat ini, Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah organisasi internasional utama yang anggotanya terdiri dari negara-negara dengan penduduk yang beragama Islam.
Konteks Islam
Dalam konteks agama Islam, kata ummah bermakna seluruh persebaran umat Islam atau "komunitas dari orang-orang yang beriman" (ummatul mu'minin), dan dengan demikian bermakna seluruh Dunia Islam. Ungkapan ummatul wahidah (kesatuan umat) dalam Al-Qur'an merujuk kepada seluruh kesatuan Dunia Islam. Al-Qur'an menyatakan: "Sesungguhnya umatmu ini (agama tauhid) adalah umat (agama) yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku (QS Al-Anbiya' [21]: 92).[1]
Konstitusi Madinah, sebuah dokumen kuno yang dipercayai merupakan perjanjian antara Muhammad dan suku-suku terkemuka di Madinah pada tahun 622 Masehi, secara jelas menyebut bahwa suku-suku Yahudi dan non-Muslim Madinah juga dianggap sebagai "umat", yaitu turut mengambil bagian dan terikat dalam perjanjian tersebut.[2][3][4]
Bahasa Arab
Secara umum kata, dalam bahasa Arab kata ini dapat digunakan untuk menyebut kumpulan negara-negara, sedangkan dalam konteks pan-Arabisme bermakna seluruh Dunia Arab. Di sisi lain, dalam bahasa Arab kata ummah juga dapat digunakan dalam arti "bangsa" menurut pengertian Barat, misalnya pada istilah Al-Umamul Muttahidah (الأمم المتحدة), yang artinya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bahasa lainnya
Dalam bahasa Indonesia, bentuk serapannya yaitu kata "umat", juga digunakan oleh agama-agama selain Islam di Indonesia untuk menyebut para pemeluknya, contohnya umat Kristiani, umat Hindu, dan lain-lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "umat" berarti: (1) para penganut atau pengikut suatu agama, atau (2) makhluk manusia.
Dalam bahasa Ibrani modern, Ummah (אוּמָה) berarti "bangsa".
Referensi
- ^ a b Shihab, Dr. M. Quraish, M.A., Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, 1996.
- ^ Firestone, Reuven. Jihād: the origin of holy war in Islam (1999). Hlm. 118
- ^ "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
- ^ Watt, W. Montgomery. "Muhammad at Medina" dan Serjeant R.B. "The Constitution of Medina"." Islamic Quarterly 8 (1964). Hlm. 4.