Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 28: | Baris 28: | ||
[[Kategori:Jalan]] |
[[Kategori:Jalan]] |
||
[[Kategori:Lalu lintas]] |
|||
[[de:Autobahnparkplatz]] |
[[de:Autobahnparkplatz]] |
Revisi per 12 November 2009 09.59
Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke toilet selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol[1] ataupun dijalan nasional dimana para pengemudi jarak jauh beristirahat.
Ketentuan istirahat
Dalam peraturan perundangan mengenai[2] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi ataupun makan ataupun ke kamar kecil/toilet.
Fasilitas tempat istirahat
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
- Toilet
- Kursi dan meja istirahat
- Musola/Mesjid
- Kantin/cafe/restoran
- SPBU/Pomp bensin
- Tempat perbelanjaan
Lihat pula
Pranala luar
- Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan
- Rest Area Jalan Tol, dari Kelas Kedai Hingga Kelas Mal
- Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sejenak Rehat Untuk Melepas Penat
- Rest Area History