Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Wiendietry (bicara | kontrib)
Baris 7: Baris 7:
*{{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
*{{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
{{Zakat}}
{{Zakat}}
[[Kategori:Islam]]

Revisi per 3 April 2006 15.20

Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)

Pranala luar dan referensi