Nomor Induk Kependudukan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Membalikkan revisi 18332277 oleh 2404:C0:5610:0:0:0:43:3493 (bicara) Vandalisme Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Nomor Induk Kependudukan''' atau ''' |
'''Nomor Induk Kependudukan''' atau '''NIK''' adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk [[Indonesia]]. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]] nasional yang ter[[komputer]]isasi. |
||
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|kode provinsi]], 2 digit setelahnya merupakan [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|kode kota/kabupaten]], 2 digit sesudahnya [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|kode kecamatan]], 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di [[Kota Bandung]] tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|10]] [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|50]] [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|24]] 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001. |
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|kode provinsi]], 2 digit setelahnya merupakan [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|kode kota/kabupaten]], 2 digit sesudahnya [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|kode kecamatan]], 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di [[Kota Bandung]] tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|10]] [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|50]] [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|24]] 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001. |
Revisi per 12 Juli 2021 16.07
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011 [1]
Referensi
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-10-02. Diakses tanggal 2009-10-25.
Pranala luar
- Depdagri Mulai Mendata Penduduk Untuk Menyusun Nomor Induk Kependudukan [pranala nonaktif]
- Nomor Induk Kependudukan Tunggal Diuji Coba Diarsipkan 2009-10-31 di Wayback Machine.
- Mendagri: Nomor Induk Kependudukan Tak Ikuti Perubahan Domisili [pranala nonaktif]
- Nomor Induk Kependudukan Cegah Cegah Penyebaran Terorisme, 24 September, 2009
- KPK Dorong Depdagri Wujudkan Nomor Induk Kependudukan Diarsipkan 2009-10-31 di Wayback Machine.
- Pemprov Jabar Desak Mendagri Berlakukan Nomor Induk Kependudukan Diarsipkan 2018-02-20 di Wayback Machine.
- Surat Departemen Dalam Negeri Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 tentang Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional Diarsipkan 2009-11-01 di Wayback Machine.