Prajual: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Asaepuloh (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 18321027 oleh Asaepuloh (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 17: Baris 17:


{{stub}}
{{stub}}
Pelayanan pra jual adalah pelayanan yang diberikan sebelum produk tersebut dijual ke konsumen, sedangkan pelayanan pasca jual, adalah pelayanan yang diberikan setelah produk dibeli oleh konsumen.

ini tersmasuk dari pada [https://www.asep-saepuloh.com/ strategi pemasaran] dalam manajemen pemasaran

Pelajari lebih lanjut materi tentang pelayanan prima

'''BARANG/JASA YANG DAPAT DIBERIKAN LAYANAN PURNAJUAL'''

Tidak ada peraturan yang menyatakan parameter atau batasan secara detail terhadap barang/jasa yang dapat diberikan layanan purna jual. Batasan barang/jasa yang dapat diberikan layanan purna jual hanya dijelaskan pada jangka waktu pemanfaatan minimal (sesuai dengan peraturan Mendagri di atas), yakni sekurang-kurangnya 1 (tahun). Pabrikan/principal wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan, apabila tidak menyediakan fasiltas tersebut pelaku usaha tersebut bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen/user.

Didalam SNI Tahun 2007, jenis layanan purna jual dibagi dua yaitu:

# Pelayanan purna jual selama masa garansi, berupa Jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian barang atau komponennya tidak berfungsi dengan biaya ditanggung oleh principal selama barang digunakan/dioperasikan.
# Pelayanan purna jual pasca garansi berupa Jaminan perawatan (''service'') berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang yang bersangkutan, ketersediaan teknologi, tenaga teknis yang kompeten serta bengkel perawatan dan perbaikan yang disediakan dengan biaya yang dibebankan kepada konsumen.Pelayanan purna jual ini dapat dilakukan oleh pabrikan/pelaku usaha itu sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan lain yang menjelaskan tentang layanan purna jual terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, lingkup Layanan Purna jual baik dalam masa garansi maupun pasca garansi berupa :

* ketersediaan pusat pelayanan purna jual (''service center'');
* ketersediaan suku cadang;
* penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
* penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
'''KESIMPULAN'''Dari beberapa penjelasan peraturan sebagaimana di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

# Layanan purna jual diberikan terhadap barang yang pemanfatannya berkelanjutan dan/atau jasa (terhadap jasa diberikan sesuai dengan kesepakatan).
# Layanan purna jual ini dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atau menunjuk pihak lain yang melakukannya.
# Lingkup layanan purna jual adalah ketersediaan suku cadang, jaminan mutu, daya tahan, ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center), penggantian suku cadang selama masa garansi yang diperjanjikan dan kehandalan operasional.
# Jangka waktu diberikannya minimal satu tahun.Demikian penjelasan singkat tentang apa dan bagaimana layanan purna jual di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga ULP/Pejabat Pengadaan dapat secara objektif dalam menentukan barang yang akan dibelanjakan apakah dalam lingkup purna jual atau tidak ketika memasukan persyaratan tersebut di dalam dokumen pengadaan.

Revisi per 3 Mei 2021 00.59


Prajual adalah sebuah proses atau sekumpulan aktivitas/penjualan yang biasanya dilaksanakan sebelum seorang pelanggan mengakuisisi, meskipun terkadang prajual juga meluas hingga periode di mana produk atau jasa dikirimkan ke pelanggan.

Penggunaan lain istilah

Di Kanada dan Amerika Serikat, properti tanah bangunan yang dijual sebelum konstruksi selesai disebut sebagai prajual.

Pranala luar