Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]]'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] dimana para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat. |
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|thumb|250px|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]] |
||
'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] dimana para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat. |
|||
==Ketentuan istirahat== |
==Ketentuan istirahat== |
||
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]] ataupun [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]]. |
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]] ataupun [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]]. |
||
==Fasilitas tempat istirahat== |
|||
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti: |
|||
* [[Toilet]] |
|||
* [[Kursi]] dan meja istirahat |
|||
* [[Musola]]/[[Mesjid]] |
|||
* [[Kantin]]/[[cafe]]/[[restoran]] |
|||
* Tempat perbelanjaan |
|||
==Lihat pula== |
==Lihat pula== |
Revisi per 28 September 2008 23.01
Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke toilet selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol[1] ataupun dijalan nasional dimana para pengemudi jarak jauh beristirahat.
Ketentuan istirahat
Dalam peraturan perundangan mengenai[2] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi ataupun makan ataupun ke kamar kecil/toilet.
Fasilitas tempat istirahat
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
Lihat pula
Pranala luar
- Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan
- Rest Area Jalan Tol, dari Kelas Kedai Hingga Kelas Mal
- Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sejenak Rehat Untuk Melepas Penat
- Rest Area History