Patih: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 15: | Baris 15: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Wazir]] |
* [[Wazir Agung]] |
||
* [[Perdana Menteri]] |
* [[Perdana Menteri]] |
||
Revisi per 27 Januari 2020 03.39
Patih adalah jabatan setara Perdana Menteri pada zaman kerajaan Nusantara kuno. Selanjutnya istilah tersebut menyebar ke beberapa daerah Nusantara, dengan sebutan Pateeh (Brunei), Patti (Maluku) dengan pengertian baru. Sekarang ini, jabatan ini dalam suatu provinsi lebih kurang sama dengan jabatan Sekdaprop (Sekretaris Daerah Provinsi).
Jabatan Patih dalam Kerajaan
Kesultanan Banjar
Di Kerajaan Banjar digunakan pada abad ke-15 berarti:
- mangkubumi
- kepala desa/daerah (bahasa Maanyan: Patis), misalnya Patih Kuin, Patih Rumbih
- menteri misalnya Patih Baras, Patih Luhu/Lau, Patih Dulu.
Kesultanan Brunei
Patih Berbai adalah Sultan ke-2 Brunei yang dikenal sebagai Sultan Ahmad. Naik takhta 1408, sebelumnya terkenal dengan nama Pateh Berbai. Pangeran Bendahara yang pertama bagi Brunei dan yang mula-mula mengasaskan nama Brunei yang berasal dari perkataan Baru nah[butuh rujukan]. Menikah dengan adik Ong Sum Ping. Menjadi mertua Sultan Sharif Ali. Pernah menjadi kepala utusan Brunei ke Tiongkok. Wafat 1425.
Keraton/Kerajaan Jawa
Patih adalah sebutan jabatan bagi seorang prajurit kepercayaan raja/pengawal pribadi raja/prajurit berilmu sakti/kepala/komandan/pimpinan dari prajurit keraton atau kerajaan. Patih menurut sejarah jawa adalah seseorang yang mempunyai ilmu kanuragan tinggi, pintar, halus budi tutur kata, bisa sebagai wakil utusan seorang raja.