Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis)
k Bot: Mengganti kategori Pengamat Majelis Umum PBB dengan Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Baris 69: Baris 69:
[[Kategori:Mahkamah Pidana Internasional| ]]
[[Kategori:Mahkamah Pidana Internasional| ]]
[[Kategori:Hukum kriminal internasional]]
[[Kategori:Hukum kriminal internasional]]
[[Kategori:Pengamat Majelis Umum PBB]]
[[Kategori:Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]]

Revisi per 9 Juli 2019 20.10

International Criminal Court
Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo International Criminal Court Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan (oranye)
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan (oranye)
Peta
KursiDen Haag, Belanda
Bahasa Sehari-hariInggris dan Prancis
Anggota negara124 negara
Pemimpin
• Presiden
Song Sang-Hyun
• Jaksa
Fatou Bensouda
Pendirian
• Diadopsi Statuta Roma
17 Juli 1998
• Mulai berlaku
1 Juli 2002
Situs web resmi
www.icc-cpi.int
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Gedung ICC di Den Haag

Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court atau ICC) dibentuk pada 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Lihat pula

Pranala luar

PBB

Lainnya