Rambu sungai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar Ab (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'thumb|250px|Rambu sungai di [[sungai Barito Kalimantan Selatan]] '''Rambu sungai''' adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di '''Per...'
 
Baris 6: Baris 6:
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf BUKU PETUNJUK TENTANG PERAMBUAN LALU LINTAS PERAIRAN PEDALAMAN DI INDONESIA SESUAI SK MENHUB RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977]
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf BUKU PETUNJUK TENTANG PERAMBUAN LALU LINTAS PERAIRAN PEDALAMAN DI INDONESIA SESUAI SK MENHUB RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977]
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf # SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan]
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf # SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan]

[[Kategori:Rambu lalu lintas]]

Revisi per 20 Juni 2008 03.47

Rambu sungai di sungai Barito Kalimantan Selatan

Rambu sungai adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di Perairan Daratan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, kewajiban dan petunjuk dalam pelayaran di sungai dan danau.

Pranala luar