Rambu sungai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar Ab (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'thumb|250px|Rambu sungai di [[sungai Barito Kalimantan Selatan]] '''Rambu sungai''' adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di '''Per...' |
|||
Baris 6: | Baris 6: | ||
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf BUKU PETUNJUK TENTANG PERAMBUAN LALU LINTAS PERAIRAN PEDALAMAN DI INDONESIA SESUAI SK MENHUB RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977] |
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/km3tahun1977.pdf BUKU PETUNJUK TENTANG PERAMBUAN LALU LINTAS PERAIRAN PEDALAMAN DI INDONESIA SESUAI SK MENHUB RI. NO. PM.3/L/PHB – 77 TGL 18 MEI 1977] |
||
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf # SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan] |
*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen20tahun1993.pdf # SK Dirjen SK.206/1/20/DRPD/93 ttg Pedoman Teknis Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan] |
||
[[Kategori:Rambu lalu lintas]] |
Revisi per 20 Juni 2008 03.47
Rambu sungai adalah salah satu alat perlengkapan perambuan di Perairan Daratan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, kewajiban dan petunjuk dalam pelayaran di sungai dan danau.