Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.125.245.60 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Baris 4: Baris 4:


{{quote|Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.|Hadith Sahih – Riwayat Bukhari}}
{{quote|Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.|Hadith Sahih – Riwayat Bukhari}}
*Terima Kasih*


== Pranala luar dan referensi ==
== Pranala luar dan referensi ==

Revisi per 21 Oktober 2018 16.29

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

— Hadith Sahih – Riwayat Bukhari

Pranala luar dan referensi