Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
kTidak ada ringkasan suntingan
k Rachmat04 memindahkan halaman Zakat Barang Temuan ke Zakat barang temuan menimpa pengalihan lama: menyesuaikan penamaan dalam bahasa Indonesia
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 6 Desember 2017 12.16

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

— Hadith Sahih – Riwayat Bukhari

Pranala luar dan referensi