Tanjungpendam, Tanjung Pandan, Belitung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 17: Baris 17:
'''Tanjung Pendam''' adalah sebuah [[Kelurahan]] di Kecamatan [[Tanjung Pandan]], [[Kabupaten Belitung]]. Kelurahan ini berkode pos 33415.
'''Tanjung Pendam''' adalah sebuah [[Kelurahan]] di Kecamatan [[Tanjung Pandan]], [[Kabupaten Belitung]]. Kelurahan ini berkode pos 33415.


[[Berkas:Kantor Lurah TP.jpg|thumb|left|Kantor Lurah Tanjung Pendam]]Dasar Hukum pembentukan Kelurahan Tanjungpendam : Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2011.
[[Berkas:Kantor Lurah TP.jpg|jmpl|kiri|Kantor Lurah Tanjung Pendam]]Dasar Hukum pembentukan Kelurahan Tanjungpendam : Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2011.


Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu :
Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu :

Revisi per 2 Desember 2017 02.09

Tanjung Pendam
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Bangka Belitung
KabupatenBelitung
KecamatanTanjung Pandan
Kode Kemendagri19.02.01.1009
Kode BPS1902060015
Luas1.117 km2
Jumlah pendudukjumlah penduduk : 4.540 (Juli 2014)

jumlah penduduk : 6.150 ( Desember 2016)

jumlah KK  : 1.846

Tanjung Pendam adalah sebuah Kelurahan di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Kelurahan ini berkode pos 33415.

Kantor Lurah Tanjung Pendam

Dasar Hukum pembentukan Kelurahan Tanjungpendam : Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2011.

Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu :

  1. Lingkungan Tanjungpendam : RT 1 s.d RT 8
  2. Lingkungan Pagar Alam : RT 9 s.d RT 14
  3. Lingkungan Perai : RT 15 s.d RT 21
  4. Lingkungan Baru : RT 22 s.d RT 26