Tanjungpendam, Tanjung Pandan, Belitung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
'''Tanjung Pendam''' adalah sebuah [[Kelurahan]] di Kecamatan [[Tanjung Pandan]], [[Kabupaten Belitung]]. Kelurahan ini berkode pos 33415. |
'''Tanjung Pendam''' adalah sebuah [[Kelurahan]] di Kecamatan [[Tanjung Pandan]], [[Kabupaten Belitung]]. Kelurahan ini berkode pos 33415. |
||
[[Berkas:Kantor Lurah TP.jpg| |
[[Berkas:Kantor Lurah TP.jpg|jmpl|kiri|Kantor Lurah Tanjung Pendam]]Dasar Hukum pembentukan Kelurahan Tanjungpendam : Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2011. |
||
Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu : |
Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu : |
Revisi per 2 Desember 2017 02.09
Tanjung Pendam | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kepulauan Bangka Belitung |
Kabupaten | Belitung |
Kecamatan | Tanjung Pandan |
Kode Kemendagri | 19.02.01.1009 |
Kode BPS | 1902060015 |
Luas | 1.117 km2 |
Jumlah penduduk | jumlah penduduk : 4.540 (Juli 2014)
jumlah penduduk : 6.150 ( Desember 2016) jumlah KK : 1.846 |
Tanjung Pendam adalah sebuah Kelurahan di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Kelurahan ini berkode pos 33415.
Dasar Hukum pembentukan Kelurahan Tanjungpendam : Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2011.
Kelurahan Tanjungpendam terdiri atas 4 Lingkungan , 12 Rukun Warga dan 26 Rukun Tetangga yaitu :
- Lingkungan Tanjungpendam : RT 1 s.d RT 8
- Lingkungan Pagar Alam : RT 9 s.d RT 14
- Lingkungan Perai : RT 15 s.d RT 21
- Lingkungan Baru : RT 22 s.d RT 26