Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Kepala
| eselonI = Kepala
| nama_eselonI = Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D<ref>http://103.7.12.80/laporan/pejabat_list_view.aspx?id=1#/ Data diakses 16 Agustus 2017</ref>
| nama_eselonI = -
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
Baris 47: Baris 47:
}}
}}


'''Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan''' (disingkat '''BPJPH''') adalah salah satu unsur pendukung di [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]] yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174560/Perpres0832015.htm Perpres 83 Tahun 2015]</ref>
'''Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan''' (disingkat '''BPJPH''') adalah salah satu unsur pendukung di [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]] yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174560/Perpres0832015.htm Perpres 83 Tahun 2015]</ref> Saat ini dijabat oleh Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D.<ref>https://kemenag.go.id/berita/read/505109/menag-lantik-enam-pejabat-eselon-i-dan-dua-eselon-ii/ dilantik 2 Agustus 2017</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 16 Agustus 2017 06.48

Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Susunan organisasi
KepalaProf. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[2] Saat ini dijabat oleh Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D.[3]

Referensi