Konstitusi Polandia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Henky Yoga (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Politik di Polandia}} '''Konstitusi Republik Polandia''' ({{lang-pl|Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej}}) adalah sebuah konstitusi yang berlaku di [[Polandia]...'
 
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2: Baris 2:
'''Konstitusi Republik Polandia''' ({{lang-pl|Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej}}) adalah sebuah [[konstitusi]] yang berlaku di [[Polandia]] saat ini. Konstitusi tersebut menggantikan sebuah konstitusi sementara (semacam [[UUDS 1950]] di [[Indonesia]]) yang pada saat itu disahkan pada 1992 sebagai batu loncatan dari pemerintahan [[kediktatoran|diktator]] [[Komunisme|komunis]] menuju sebuah "pemerintahan demokratis yang berdasarkan pada hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan sosial". Konstitusi Republik Polandia disahkan oleh [[Majelis Nasional Republik Polandia]] pada 2 April 1997 dengan isi konstitusi yang menyesuaikan dengan hasil [[referendum]] yang dilaksanakan pada 25 Mei 1997, kemudian secara resmi mulai digunakan pada 17 Oktober 1997. Sepanjang sejarahnya, Polandia telah mengalami beberapa peristiwa penting yang menyebabkan negara tersebut juga mengalami beberapa kali pergantian konstitusi.
'''Konstitusi Republik Polandia''' ({{lang-pl|Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej}}) adalah sebuah [[konstitusi]] yang berlaku di [[Polandia]] saat ini. Konstitusi tersebut menggantikan sebuah konstitusi sementara (semacam [[UUDS 1950]] di [[Indonesia]]) yang pada saat itu disahkan pada 1992 sebagai batu loncatan dari pemerintahan [[kediktatoran|diktator]] [[Komunisme|komunis]] menuju sebuah "pemerintahan demokratis yang berdasarkan pada hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan sosial". Konstitusi Republik Polandia disahkan oleh [[Majelis Nasional Republik Polandia]] pada 2 April 1997 dengan isi konstitusi yang menyesuaikan dengan hasil [[referendum]] yang dilaksanakan pada 25 Mei 1997, kemudian secara resmi mulai digunakan pada 17 Oktober 1997. Sepanjang sejarahnya, Polandia telah mengalami beberapa peristiwa penting yang menyebabkan negara tersebut juga mengalami beberapa kali pergantian konstitusi.


==Konstitusi saat ini (1997)==
== Konstitusi saat ini (1997) ==
===Jati diri bangsa===
=== Jati diri bangsa ===
Setelah 1992, banyak dialog dan pertemuan-pertemuan digelar untuk membahas jati diri baru bagi bangsa dan pemerintahan Polandia. Bangsa tersebut telah mengalami perubahan berarti sejak 1952 ketika [[Konstitusi Republik Rakyat Polandia]] secara resmi berlaku. Sebuah kesepakatan umum dibutuhkan sebagai usaha untuk menyamakan pandangan mengenai [[Sejarah Polandia|sejarah Polandia]]; perubahan sistem pemerintahan dari [[Negara satu-partai|partai tunggal]] menjadi pemerintahan multipartai dan dari sistem ekonomi [[sosialisme|sosialis]] menjadi sistem ekonomi [[pasar bebas]], serta semakin kuatnya dukungan untuk mewujudkan negara [[Pluralisme|pluralis]] di samping [[budaya]] dan norma [[Katolik Roma]] di Polandia.
Setelah 1992, banyak dialog dan pertemuan-pertemuan digelar untuk membahas jati diri baru bagi bangsa dan pemerintahan Polandia. Bangsa tersebut telah mengalami perubahan berarti sejak 1952 ketika [[Konstitusi Republik Rakyat Polandia]] secara resmi berlaku. Sebuah kesepakatan umum dibutuhkan sebagai usaha untuk menyamakan pandangan mengenai [[sejarah Polandia]]; perubahan sistem pemerintahan dari [[Negara satu-partai|partai tunggal]] menjadi pemerintahan multipartai dan dari sistem ekonomi [[sosialisme|sosialis]] menjadi sistem ekonomi [[pasar bebas]], serta semakin kuatnya dukungan untuk mewujudkan negara [[Pluralisme|pluralis]] di samping [[budaya]] dan norma [[Katolik Roma]] di Polandia.


===Perombakan aturan lama===
=== Perombakan aturan lama ===
Tanggapan mengenai sejarah dan aturan pada masa lalu dirumuskan dalam bagian pembukaan konstitusi tersebut, bahwa seluruh warga negara Polandia mendirikan sebuah Republik ''"yang menyerukan istiadat terbaik dari [[Persemakmuran Polandia-Lituania|bentuk negeri pertama]] dan [[Republik Polandia Kedua|kedua]], Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu ... Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita, ..."''.
Tanggapan mengenai sejarah dan aturan pada masa lalu dirumuskan dalam bagian pembukaan konstitusi tersebut, bahwa seluruh warga negara Polandia mendirikan sebuah Republik ''"yang menyerukan istiadat terbaik dari [[Persemakmuran Polandia-Lituania|bentuk negeri pertama]] dan [[Republik Polandia Kedua|kedua]], Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu ... Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita, ..."''.


Banyak pasal terkait sebagai perbaikan terhadap pemerintahan sebelumnya yang menyimpang. Sebagai tanggapan terhadap sistem [[Pertanian kolektif|pertanian kolektif]], Pasal 23 mengatur tentang [[Usaha tani keluarga|usaha tani keluarga]] sebagai dasar ekonomi pertanian. Pasal 74 mewajibkan para pejabat negara untuk merumuskan peraturan-peraturan yang mendukung keseimbangan dan ramah lingkungan. Pasal 39 dan 40 melarang pemaksaan praktik uji coba kesehatan, [[siksaan|penyiksaan]] dan [[Hukuman badaniah|hukuman badaniah]], sedangkan Pasal 50 dan 59 mengakui kepemilikan pribadi atas lahan dan rumah, hak untuk membentuk [[serikat dagang]] dan melakukan [[mogok kerja]].
Banyak pasal terkait sebagai perbaikan terhadap pemerintahan sebelumnya yang menyimpang. Sebagai tanggapan terhadap sistem [[pertanian kolektif]], Pasal 23 mengatur tentang [[usaha tani keluarga]] sebagai dasar ekonomi pertanian. Pasal 74 mewajibkan para pejabat negara untuk merumuskan peraturan-peraturan yang mendukung keseimbangan dan ramah lingkungan. Pasal 39 dan 40 melarang pemaksaan praktik uji coba kesehatan, [[siksaan|penyiksaan]] dan [[hukuman badaniah]], sedangkan Pasal 50 dan 59 mengakui kepemilikan pribadi atas lahan dan rumah, hak untuk membentuk [[serikat dagang]] dan melakukan [[mogok kerja]].


===Adat istiadat dan pluralisme===
=== Adat istiadat dan pluralisme ===
Pihak yang terlibat dalam penyusunan konstitusi tidak tertarik untuk menjadikan Polandia sebagai negara Katolik ''[[de facto]]''. Hal tersebut dibuktikan dengan Pasal 18 yang menyatakan bahwa pernikahan mendapat perlindungan dari negara dan pada Pasal 53, kebebasan beragama, pendidikan dan pengajaran agama dilindungi oleh negara.
Pihak yang terlibat dalam penyusunan konstitusi tidak tertarik untuk menjadikan Polandia sebagai negara Katolik ''[[de facto]]''. Hal tersebut dibuktikan dengan Pasal 18 yang menyatakan bahwa pernikahan mendapat perlindungan dari negara dan pada Pasal 53, kebebasan beragama, pendidikan dan pengajaran agama dilindungi oleh negara.


Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kebebasan beragama atau [[ateisme|tak beragama]]. Pasal 25 menegaskan bahwa pejabat negara harus berimbang dalam hal keyakinan pribadi, baik agama maupun filsafat, atau dalam hubungannya dengan pandangan hidup, dan harus menjamin kebebasan mereka menyampaikan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 32 menegaskan kesetaraan politis antara pria dan wanita serta Pasal 35 yang mengatur kebebasan hidup untuk suku-suku minoritas dan mengembangkan kebudayaannya.
Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kebebasan beragama atau [[ateisme|tak beragama]]. Pasal 25 menegaskan bahwa pejabat negara harus berimbang dalam hal keyakinan pribadi, baik agama maupun filsafat, atau dalam hubungannya dengan pandangan hidup, dan harus menjamin kebebasan mereka menyampaikan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 32 menegaskan kesetaraan politis antara pria dan wanita serta Pasal 35 yang mengatur kebebasan hidup untuk suku-suku minoritas dan mengembangkan kebudayaannya.


===Pembukaan===
=== Pembukaan ===
<!--to be moved to wikisource-->
<!--to be moved to wikisource-->
{{Quotation|''PREAMBUŁA
{{Quotation|''PREAMBUŁA
Baris 83: Baris 83:
Kami menyerukan kepada semua orang yang akan menerapkan Konstitusi ini demi kebaikan Republik Ketiga untuk menghargai martabat yang melekat pada pribadi, haknya atas kebebasan, kewajiban berhubungan dengan orang lain, dan menghormati dasar-dasar ini sebagai dasar yang tak tergoyahkan dari Republik Polandia.}}
Kami menyerukan kepada semua orang yang akan menerapkan Konstitusi ini demi kebaikan Republik Ketiga untuk menghargai martabat yang melekat pada pribadi, haknya atas kebebasan, kewajiban berhubungan dengan orang lain, dan menghormati dasar-dasar ini sebagai dasar yang tak tergoyahkan dari Republik Polandia.}}


==Lihat pula==
== Lihat pula ==
*[[Konstitusi]]
* [[Konstitusi]]
*[[Polandia]]
* [[Polandia]]
*[[Politik Polandia]]
* [[Politik Polandia]]


==Referensi==
== Referensi ==
*[http://www.law.uj.edu.pl/users/khpp/fontesu/zrod.htm (dalam bahasa Polandia)]
* [http://www.law.uj.edu.pl/users/khpp/fontesu/zrod.htm (dalam bahasa Polandia)]


==Pranala luar==
== Pranala luar ==
*[http://www.sejm.gov.pl/prawo/konst/angielski/kon1.htm Konstitusi Polandia dalam bahasa Inggris]
* [http://www.sejm.gov.pl/prawo/konst/angielski/kon1.htm Konstitusi Polandia dalam bahasa Inggris]
*[http://www.staff.amu.edu.pl/~wroblew/html/en_pk_pl.htm Hukum Konstitusi Polandia] ''Konstitusi, bibiliografi, pranala''
* [http://www.staff.amu.edu.pl/~wroblew/html/en_pk_pl.htm Hukum Konstitusi Polandia] ''Konstitusi, bibiliografi, pranala''
*[http://www.poland.gov.pl/?document=384 Tinjauan]
* [http://www.poland.gov.pl/?document=384 Tinjauan]


[[Kategori:Konstitusi]]
[[Kategori:Konstitusi]]

Revisi per 26 Oktober 2016 15.49

Konstitusi Republik Polandia (bahasa Polandia: Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej) adalah sebuah konstitusi yang berlaku di Polandia saat ini. Konstitusi tersebut menggantikan sebuah konstitusi sementara (semacam UUDS 1950 di Indonesia) yang pada saat itu disahkan pada 1992 sebagai batu loncatan dari pemerintahan diktator komunis menuju sebuah "pemerintahan demokratis yang berdasarkan pada hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan sosial". Konstitusi Republik Polandia disahkan oleh Majelis Nasional Republik Polandia pada 2 April 1997 dengan isi konstitusi yang menyesuaikan dengan hasil referendum yang dilaksanakan pada 25 Mei 1997, kemudian secara resmi mulai digunakan pada 17 Oktober 1997. Sepanjang sejarahnya, Polandia telah mengalami beberapa peristiwa penting yang menyebabkan negara tersebut juga mengalami beberapa kali pergantian konstitusi.

Konstitusi saat ini (1997)

Jati diri bangsa

Setelah 1992, banyak dialog dan pertemuan-pertemuan digelar untuk membahas jati diri baru bagi bangsa dan pemerintahan Polandia. Bangsa tersebut telah mengalami perubahan berarti sejak 1952 ketika Konstitusi Republik Rakyat Polandia secara resmi berlaku. Sebuah kesepakatan umum dibutuhkan sebagai usaha untuk menyamakan pandangan mengenai sejarah Polandia; perubahan sistem pemerintahan dari partai tunggal menjadi pemerintahan multipartai dan dari sistem ekonomi sosialis menjadi sistem ekonomi pasar bebas, serta semakin kuatnya dukungan untuk mewujudkan negara pluralis di samping budaya dan norma Katolik Roma di Polandia.

Perombakan aturan lama

Tanggapan mengenai sejarah dan aturan pada masa lalu dirumuskan dalam bagian pembukaan konstitusi tersebut, bahwa seluruh warga negara Polandia mendirikan sebuah Republik "yang menyerukan istiadat terbaik dari bentuk negeri pertama dan kedua, Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu ... Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita, ...".

Banyak pasal terkait sebagai perbaikan terhadap pemerintahan sebelumnya yang menyimpang. Sebagai tanggapan terhadap sistem pertanian kolektif, Pasal 23 mengatur tentang usaha tani keluarga sebagai dasar ekonomi pertanian. Pasal 74 mewajibkan para pejabat negara untuk merumuskan peraturan-peraturan yang mendukung keseimbangan dan ramah lingkungan. Pasal 39 dan 40 melarang pemaksaan praktik uji coba kesehatan, penyiksaan dan hukuman badaniah, sedangkan Pasal 50 dan 59 mengakui kepemilikan pribadi atas lahan dan rumah, hak untuk membentuk serikat dagang dan melakukan mogok kerja.

Adat istiadat dan pluralisme

Pihak yang terlibat dalam penyusunan konstitusi tidak tertarik untuk menjadikan Polandia sebagai negara Katolik de facto. Hal tersebut dibuktikan dengan Pasal 18 yang menyatakan bahwa pernikahan mendapat perlindungan dari negara dan pada Pasal 53, kebebasan beragama, pendidikan dan pengajaran agama dilindungi oleh negara.

Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kebebasan beragama atau tak beragama. Pasal 25 menegaskan bahwa pejabat negara harus berimbang dalam hal keyakinan pribadi, baik agama maupun filsafat, atau dalam hubungannya dengan pandangan hidup, dan harus menjamin kebebasan mereka menyampaikan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 32 menegaskan kesetaraan politis antara pria dan wanita serta Pasal 35 yang mengatur kebebasan hidup untuk suku-suku minoritas dan mengembangkan kebudayaannya.

Pembukaan

PREAMBUŁA

W trosce o byt i przyszłość naszej Ojczyzny,

odzyskawszy w 1989 roku możliwość suwerennego i demokratycznego stanowienia o Jej losie,

my, Naród Polski - wszyscy obywatele Rzeczypospolitej,

zarówno wierzący w Boga

będącego źródłem prawdy, sprawiedliwości, dobra i piękna,

jak i nie podzielający tej wiary,

a te uniwersalne wartości wywodzący z innych źródeł,

równi w prawach i w powinnościach wobec dobra wspólnego - Polski,

wdzięczni naszym przodkom za ich pracę, za walkę o niepodległość okupioną ogromnymi ofiarami, za kulturę zakorzenioną w chrześcijańskim dziedzictwie Narodu i ogólnoludzkich wartościach,

nawiązując do najlepszych tradycji Pierwszej i Drugiej Rzeczypospolitej,

zobowiązani, by przekazać przyszłym pokoleniom wszystko, co cenne z ponad tysiącletniego dorobku,

złączeni więzami wspólnoty z naszymi rodakami rozsianymi po świecie,

świadomi potrzeby współpracy ze wszystkimi krajami dla dobra Rodziny Ludzkiej,

pomni gorzkich doświadczeń z czasów, gdy podstawowe wolności i prawa człowieka były w naszej Ojczyźnie łamane,

pragnąc na zawsze zagwarantować prawa obywatelskie, a działaniu instytucji publicznych zapewnić rzetelność i sprawność,

w poczuciu odpowiedzialności przed Bogiem lub przed własnym sumieniem,

ustanawiamy Konstytucję Rzeczypospolitej Polskiej

jako prawa podstawowe dla państwa

oparte na poszanowaniu wolności i sprawiedliwości, współdziałaniu władz, dialogu społecznym oraz na zasadzie pomocniczości umacniającej uprawnienia obywateli i ich wspólnot.

Wszystkich, którzy dla dobra Trzeciej Rzeczypospolitej tę Konstytucję będą stosowali,

wzywamy, aby czynili to, dbając o zachowanie przyrodzonej godności człowieka,

jego prawa do wolności i obowiązku solidarności z innymi,

a poszanowanie tych zasad mieli za niewzruszoną podstawę Rzeczypospolitej Polskiej.

Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia:

Dengan mempertimbangkan kelangsungan dan masa depan Negeri kita,

Yang pulih pada tahun 1989, kemungkinan tekad berdaulat dan bernasib demokratis,
Kami, Bangsa Polandia, seluruh warga negara Republik,
Yang percaya kepada Tuhan sebagai sumber kebenaran, keadilan, kebaikan dan keindahan,
Serta mereka yang tidak membagikan iman tersebut tetapi menghormati nilai-nilai universal yang berasal dari sumber lain,
Memiliki hak dan kewajiban yang sama menuju kebaikan Polandia,
Terikat nenek moyang kita untuk pekerjaan mereka, perjuangan mereka untuk kemerdekaan yang dicapai dengan pengorbanan yang besar, untuk budaya kita berakar pada Kristen sebagai warisan bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan universal,
Yang menyerukan istiadat terbaik dari bentuk negeri pertama dan kedua,
Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu,
Terikat di dalam masyarakat dengan saudara sebangsa kami yang tersebar di seluruh dunia,
Menyadari kebutuhan untuk menjalin kerja sama dengan semua negara untuk kebaikan Keluarga Manusia,
Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita,
Berkeinginan untuk menjamin hak-hak warga negara sepanjang masa, dan untuk memastikan ketekunan dan efisiensi dalam pekerjaan lembaga-lembaga negara,
Dengan ini menetapkan ini Konstitusi Republik Polandia sebagai hukum dasar bagi Negara, didasarkan pada penghormatan terhadap kebebasan dan keadilan, kerja sama antara kekuatan masyarakat, musyawarah mufakat serta pada prinsip subsidiaritas dalam memperkuat kekuasaan rakyat dan masyarakatnya.

Kami menyerukan kepada semua orang yang akan menerapkan Konstitusi ini demi kebaikan Republik Ketiga untuk menghargai martabat yang melekat pada pribadi, haknya atas kebebasan, kewajiban berhubungan dengan orang lain, dan menghormati dasar-dasar ini sebagai dasar yang tak tergoyahkan dari Republik Polandia.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar